Dream - Seorang ibu rumah tangga inisial RI alias W (36) ditangkap karena dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau, itu diciduk polisi pada Rabu 8 Mei 2024.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, menyampaikan, W melakukan KDRT dan diduga hendak membunuh anak tirinya, BI, menggunakan racun tikus.
Ia menyampaikan, pelaku mencampurkan racun tikus itu ke dalam kopi kemasan. Kemudian kopi kemasan itu diberikan kepada korban.
“Setelah itu kopi kemasan itu diberikan kepada korban," ujarnya.
Andrian mengatakan, saat ini polisi masih mendalami motif pelaku tega meracuni sang anak. Ia mengungkapkan, pelaku diduga nekat meracuni korban pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.
Sang istri kemudian menjelaskan bahwa korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya.
Andrian mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHPidana.