Tega! Ibu Tiri Diduga Beri Racun Tikus ke Anaknya, Dicampur Kopi Saset

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 8 Mei 2024 21:11
Tega! Ibu Tiri Diduga Beri Racun Tikus ke Anaknya, Dicampur Kopi Saset
Ibu tiri di Riau tega diduga beri racun tikus ke anaknya, diamankan polisi.

1 dari 10 halaman

Tega! Ibu Tiri Diduga Beri Racun Tikus ke Anaknya, Dicampur Kopi Saset

Tega! Ibu Tiri Diduga Beri Racun Tikus ke Anaknya, Dicampur Kopi Saset © Ibu tiri di Riau tega diduga beri racun tikus ke anaknya, diamankan polisi. 2024 Instagram @ndorobei.official

2 dari 10 halaman

© Tega! Ibu Tiri Diduga Beri Racun Tikus ke Anaknya, Dicampur Kopi Kemasan shutterstock.com

Dream - Seorang ibu rumah tangga inisial RI alias W (36) ditangkap karena dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau, itu diciduk polisi pada Rabu 8 Mei 2024.

3 dari 10 halaman

Dugaan Meracuni Anak

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, menyampaikan, W melakukan KDRT dan diduga hendak membunuh anak tirinya, BI, menggunakan racun tikus.

4 dari 10 halaman

"Pelaku ditangkap atas kasus KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya,menggunakan racun tikus,"

5 dari 10 halaman

© Tega! Ibu Tiri Diduga Beri Racun Tikus ke Anaknya, Dicampur Kopi Kemasan shutterstock.com

Ia menyampaikan, pelaku mencampurkan racun tikus itu ke dalam kopi kemasan. Kemudian kopi kemasan itu diberikan kepada korban.

“Setelah itu kopi kemasan itu diberikan kepada korban," ujarnya.

6 dari 10 halaman

Kronologi

Andrian mengatakan, saat ini polisi masih mendalami motif pelaku tega meracuni sang anak. Ia mengungkapkan, pelaku diduga nekat meracuni korban pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

7 dari 10 halaman

"Kejadiannya berawal saat paman korban Masmin (45) menerima telepon dari istri. Dimana istrinya memberitahukan bahwa korban kejang-kejang,"

8 dari 10 halaman

© Tega! Ibu Tiri Diduga Beri Racun Tikus ke Anaknya, Dicampur Kopi Kemasan shutterstock.com

Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.

Sang istri kemudian menjelaskan bahwa korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya.

9 dari 10 halaman

"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama. Keluarga tidak terima langsung membuat laporan. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan pelaku RI ditangkap,"

10 dari 10 halaman

© shutterstock

Andrian mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHPidana.

Beri Komentar