Tega! Suami Tarik Rambut Istri dan Seret di Aspal Gegara Tak Dapat Utangan Rokok

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 17 Juli 2020 11:30
Tega! Suami Tarik Rambut Istri dan Seret di Aspal Gegara Tak Dapat Utangan Rokok
Hanya gara-gara sang istri tak dapat utangan rokok. Sungguh tega.

Dream - Nasib tragis dialami oleh Ima Wati Fauzia. Perempuan 23 tahun itu diperlakukan dengan kasar oleh sang suami Erwin Tri Cahyono hanya gara-gara tidak mendapat utangan rokok di warung.

Akibat perbuatan itu, Erin ditangkap oleh petugas dari Polsek Lubuklinggau Timur, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Rabu 16 Juli 2020. Erwin ditangkap di arena biliar pada pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Diaz Oktora, menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Erwin terjadi pada Senin, 6 Juli 2020, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Durian RT.7 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Awalnya, Erwin menyuruh istrinya berutang rokok ke warung di dekat rumah mereka. Namun, pemilik warung tidak memberikan utangan rokok kepada Ima.

1 dari 7 halaman

Irma pun pulang ke rumah dan berkata tidak diberi rokok oleh pemilik warung. Lalu Erwin langsung memukul kepala Ima.

Ima berusaha menghindar dengan keluar rumah, tapi dikejar oleh Erwin. Bahkan Ima ditarik rambutnya dan diseret di aspal sehingga mengakibat luka pada kaki lututnya.

Tersangka KDRT

2 dari 7 halaman

“ Atas laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka diketahui main biliar di dekat rumahnya, kemudian ditangkap anggota Reskrim,” jelas Kapolsek.

Tersangka ditambahkannya diancam melanggar pasal Pasal 44 Ayat (1) No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sumber: Linggaupos.co.id

3 dari 7 halaman

Kasus KDRT Istri Siri di Bogor, Ada Makam Misterius di Dalam Rumah

Dream - Kasus penganiayaan dan penyekapan dialami oleh SM, 17 tahun, yang merupakan warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelakunya tidak lain adalah suami sirinya, AA, 37 tahun.

Kasus ini membuat geger warga Parung Panjang. Sebab di lokasi kejadian, Perumahan Griya Parungpanjang, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, ditemukan makam misterius.

Kepada polisi, SM membenarkan adanya makam di rumah kontrakannya. Dia mengaku makam itu berisi jasad wanita yang diduga dikubur AA pada Februari 2020 lalu.

Penemuan makam ini terungkap saat polisi mendalami kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan AA kepada SM.

4 dari 7 halaman

Kronologi Kejadian

Penganiayaan yang dialami SM bermula ketika wanita muda itu berada di dalam rumah seorang diri pada Minggu 3 Mei 2020. Sekitar pukul 16:00 WIB, korban SM didatangi oleh suami sirinya.

Tidak berselang lama, wanita yang dinikahi AA pada usia 13 tahun itu terlibat cekcok mulut dengan pelaku.

SM kemudian disiksa oleh tersangka dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok sehingga mengalami luka di pelipis mata sebelah kiri.

Korban berusaha melarikan diri keluar dari rumah dengan cara memanjat atap kamar mandi. Setelah berhasil ke luar rumah, dia meminta pertolongan ke warga sekitar.

5 dari 7 halaman

Dijerat Pasal Penganiayaan

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Tak lama orangtua korban mendatangi Polsek Parung Panjang untuk membuat laporan resmi.

" Kami sudah terima laporannya dan sudah lakukan penangkapan terhadap terduga tersangka berinisial A yang merupakan suami siri," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, dikutip dari Pojoksatu.

Karena status pasangan ini merupakan nikah siri, sambung Roland, untuk sementara mereka kenakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan.

" Saat ini unit Polsek Parung Panjang sedang melakukan upaya pengembangan penyelidikan," kata dia

Aparat Polsek Parungpanjang telah meringkus pelaku pada Senin. Polisi masih terus mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut.

 

6 dari 7 halaman

Penemuan Makam Wanita Misterius

Terkait penemuan makam dalam rumah, Polsek Parung Panjang masih menunggu tim forensik untuk membongkar makam tersebut.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya ijazah perempuan.

Ijazah itu milik seorang wanita bernama Wilpian Sarikartika, lulusan Universitas Prof. DR. Moestopo Jakarta, dan lahir di Jakarta, 2 Februari 1973.

7 dari 7 halaman

Diduga Wanita Lain

Kapolsek Parung Panjang, Komisaris Nundun Radiaman, telah meminta bantuan tim forensik Polres Bogor untuk menggali makam wanita dalam rumah.

Menurut Nundun, SM mengaku mengetahui suami sirinya mengubur wanita di dalam rumah. Tetapi dia tidak mengetahui identitas wanita itu.

" Kalau makam benar informasinya, tapi pengakuan korban (SM), suaminya sedang mengobati orang lain dan dibawa ke rumah. Tapi katanya sebulan kemudian meninggal. Makanya, kami lakukan tahapan yang lain untuk lebih pendalaman kasus ini," tuturnya.

Sumber: Pojoksatu

 

Beri Komentar