Suasan Kampus Al-Azhar Kairo, Mesir
Dream - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ali Ramdhani, menyatakan pelajar dan santri Indonesia yang hendak belajar di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir, diharuskan membawa rekomendasi dari Kemenag. Tanpa rekomendasi tersebut, para pelajar Indonesia tidak bisa mendaftar di universitas Islam terkemuka di dunia tersebut.
" Kemenag sudah bekerja sama dengan AL Azhar dalam rekrutmen pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana," ujar Dhani.
Dhani menegaskan hanya Kemenag yang memiliki wewenang mengeluarkan rekomendasi untuk menempuh pendidikan di Universitas Al Azhar. Jika ada lembaga lain, maka dipastikan ilegal.
Pernyataan ini disampaikan Dhani menanggapi Pesantren Ibnu Abbas Serang yang mengklaim bisa menyalurkan santri lulusannya untuk kuliah di Universitas Al Azhar Kairo. Klaim itu dibuat untuk mempromosikan pondok tersebut agar menarik lebih banyak santri.
" Jadi hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," kata dia.
Dhani mengatakan dalam Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan untuk mendapatkan surat rekomendari dari Kemenag. Ketentuan tersebut yaitu:
1. Mengajukan surat permohonan ke Dirjen Pendis Kemenag,
2. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri,
3. Melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju,
4. Melampirkan surat pengantar dari Kemenag tempat domisili (Kabupaten/Kota),
5. Melampirkan biodata lengkap pemohon,
6. Melampirkan ijazah yang telah dilegalisir dan terdaftar di Kemenag atau Kemendikbud; dan
7. Melampirkan foto copy paspor.
Terkait adanya santri dari pesantren yang bisa sampai ke Al Azhar, dia mengatakan jalur yang digunakan non-prosedural dan ilegal. Kemenag, kata Dhani, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk santri tersebut maupun untuk pesantren tempatnya asalnya.
" Pesantren Ibnu Abbas Serang juga tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Islam," kata Dhani.
Kemenag tengah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri persoalan yang menimpa sejumlah santri pesantren Ibnu Abbas. Jika terbukti ada aktivitas yang melanggar peraturan perundang-undangan, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Dhani berharap masyarakat tidak mudah percaya jika ada pihak menjamin belajar atau kuliah di luar negeri, termasuk Al-Azhar. Perlu ditelisik apakah proses keberangkatannya dilakukan secara prosedural, dengan rekomendasi Kemenag atau tidak.
Kemenag, lanjut Dhani, rutin melakukan proses seleksi masuk Universitas Al-Azhar dan itu digelar terbuka sehingga bisa diikuti seluruh santri.
" Mereka yang lulus, akan mendapat rekomendasi, baik jalur beasiswa maupun mandiri," lanjutnya.
Sumber: Kemenag.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
