Terbakar Api Cemburu, Mahasiswa Yogyakarta Tembakkan Senpi ke Mantan

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 26 Juni 2020 14:30
Terbakar Api Cemburu, Mahasiswa Yogyakarta Tembakkan Senpi ke Mantan
Pelaku berinisial HN melepas tembakan sebanyak 3 kali ke wanita berinisial F serta dua temannya YS (18) dan IZ (18).

Dream - Terbakar api cemburu, salah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta Yogyakarta tega menembak mantan pacarnya saat berjalan dengan pria lain.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Blunyahgede, Kecamatan Mlati, Kabupaten Selaman. Pelaku berinisial HN melepas tembakan sebanyak tiga kali ke wanita berinisial F, serta dua temannya YS (18) dan IZ (18).

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto, menjelaskan, peristiwa penembakan tersebut terjadi, pada Senin 22 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

" Sudah kami tangkap pelakunya pada saat kejadian. Pelaku merasa cemburu karena melihat korban berboncengan dengan pria lain yakni YS (18)," ungkap Dwi Noor, dikutip dari laman Ayo Semarang.

1 dari 3 halaman

Kronologi Kejadian

Awalnya pelaku menghubungi korban untuk bertemu di rumahnya pukul 12.00 WIB. Korban lantas kembali ke rumah pukul 14.30 WIB diboncengi YS bersama satu orang lainnya berinisial IZ.

Pelaku yang telah menunggu korban di sekitar lapangan Ledok Blunyahgede cemburu saat melihat mantan pacarnya tersebut berboncengan bersama pria lain.

" Motifnya karena pelaku cemburu. Melihat korban bersama pria lain, akhirnya pelaku mengejar dan dari jarak tujuh meter pelaku mengeluarkan senjata berupa airgun dan melepaskan tembakan ke arah korban termasuk YS dan IZ. Ketiganya langsung kabur," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Menurut Dwi, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga membuat warga di sekitar Jalan Monjali, Blunyahgede, Mlati, Sleman, turut kaget. Seorang saksi bernama Mardoyo (49), seorang anggota TNI, langsung mengejar pelaku.

" Saat kejar-kejaran, pelaku juga menembak korban yang kabur. Seorang saksi lalu mengejar dan meneriaki maling. Namun, pelaku yang mendengar teriakan saksi, berhenti dan menodongkan pistol ke arah saksi dari jarak tujuh meter," jelas Dwi.

Pelaku akhirnya kembali mengejar korban dan dibuntuti saksi Mardoyo dari belakang. Ketika pelaku lengah saksi menendang pelaku hingga terjatuh.

" Saksi langsung merebut senjata pelaku dibantu warga yang sedang berkumpul. Petugas polisi yang sedang berpatroli langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Mlati untuk dimintai keterangan," tambah Dwi.

3 dari 3 halaman

Penemuan Barang Bukti

Dari peristiwa itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata airgun, magazin dan tas slempang pelaku untuk menyimpan senjata.

" Kami amankan juga barang bukti berupa airgun sepanjang 20 cm beserta magazin dan pelurunya," ungkap dia.

Akibat dari tindakan pelaku, HN di kenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 karena memiliki atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat izin dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara.

Beri Komentar