Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Abdul Latif, warga negara Arab Saudi, harus berurusan dengan hukum Indonesia. Dia ditetapkan tersangka pembunuhan sadis Sarah, wanita asal Cianjur, Jawa Barat.
Pria ini dan Sarah merupakan pasangan suami istri yang baru 1,5 bulan menjalani pernikahan. Pernikahan keduanya berlangsung secara siri.
Terkuak, Abdul Latif menikahi Sarah dengan mahar Rp150 juta. Hal itu dituangkan dalam surat perjanjian nikah yang ditulis tangan.
Surat tersebut membubuhkan tanda tangan Abdul Latif dan Sarah serta dua orang saksi yang merupakan kerabat Sarah. Selain itu, dibubuhkan pula satu lembar materai.
Selain mahar, surat itu memuat perjanjian tambahan di bagian paling bawah. Pada klausul yang tertera, Abdul Latif menyatakan akan membayar sebesar Rp1 miliar jika jatuh talak satu kepada Sarah.
Ayah tiri Sarah, Salman, mengatakan klausul tersebut dibuat atas kemauan dari Abdul Latif sendiri. Keluarga Sarah sama sekali tidak meminta adanya klausul tersebut.
" Selain memberi mahar Rp150 juta juga janji memberi Rp1 miliar jika menalak Sarah," kata Salman.
Salman mengatakan mahar sudah diberikan ketika ijab kabul. Sementara catatan yang menjadi klausul tambahan merupakan keinginan pelaku sendiri.
Itu hanya sebagian. Salman menerangkan di luar surat nikah, pelaku juga menjanjikan banyak hal.
Menurut Salman, pelaku mempersilakan Sarah meminta apapun. Pelaku bakal menyanggupi untuk memenuhi.
Tetapi, pernikahan tersebut ternyata tidak berjalan dengan indah. Pelaku dengan tega menghajar Sarah pada Sabtu, 20 November 2021 malam ketika wanita itu sedang tertidur.
Bahkan, Sarah sempat disiksa dengan pelaku dengan dibenturkan ke dinding lalu disiram air keras. Korban sempat bisa melarikan diri namun akhirnya meninggal ketika ditangani pihak rumah sakit, dikutip dari terasjabar.id.