Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik (Youtube Polri TV)
Dream - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa penyidik takut pada Ferdy Sambo lantaran eks Kadiv Propman tersebut memegang rahasia atau kartu truf sejumlah perwira tinggi Polri.
Sugeng menduga kartu truf sejumlah jenderal tersebut bisa dijadikan tameng oleh Ferdy Sambo agar kasusnya dapat dikompromikan.
" Kalau menurut saya penyidik ini atau beberapa penyidik ini kartu truf nya sudah di tangah Ferdy Sambo," kata Sugeng dalam tayang di Youtube Uya Kuya TV.
Menurutnya, kartu truf mereka dipegang Ferdy Sambo karena eks Kadiv Propam tersebut ingin sesuatu yang lebih besar.
“ Karena Ferdy Sambo ini memiliki satu kemampuan yang besar dalam arti power-nya besar. Kemudian memiliki banyak rahasianya polisi yang nakal. Termasuk mungkin perwira-perwira yang tinggi, ini menakutkan,” katanya.
Sugeng menambahkan tidak ditahannya Putri Candrawathi diduga bagian dari tawar-menawar yang dilakukan Ferdy Sambo.
" Oleh karena itu ada 'perlawanan' dalam bentuk barganing (tawar menawar), sebagai contohnya istrinya (Putri Candrawathi) tidak ditahan, kemudian isu pelecehan tetap dipertahankan," tuturnya.
Padahal, status Putri saat ini adalah tersangka. Seharusnya ia bisa ditahan karena isu pelecehan tersebut sudah tidak valid.
Sehingga isu pelecehan tersebut dipertahankan untuk meringankan Ferdy Sambo di persidangan nanti.
“ Kenapa arah pelecehan, itu untuk meringankan (Ferdy Sambo) nanti di persidangan Supaya tidak ada ancaman hukuman mati, bahkan mungkin pasal 340 bisa ditangkis ya,” ujar Sugeng.
Dream - Permohonan banding Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Majelis banding sidang etik Polri.
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish mengaku, bakal melakukan langkah hukum atas putusan terhadap kliennya. Namun, langkah hukum itu baru akan dilakukan setelah dirinya mempelajari hasil putusan banding itu.
" Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa. Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman, dikutip dari merdeka.com, Selasa 20 September 2022.
Sebelumnya, Polri memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan Brigadir J.
" Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin 19 September 2022.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etika terhadap Ferdy Sambo yang dianggap melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.
" Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan tidak akan ada Peninjauan Kembali (PK) usai putusan banding Ferdy Sambo tersebut sudah keluar.
" Enggak ada (PK), banding sifatnya final dan mengikat," katanya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?