Dream - Fakta baru terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres yang dianggap memuat konflik kepentingan.
Dalam sidang pemeriksaan salah satu pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tak ditandatangani oleh Almas maupun kuasa hukumnya.
Menurut Julius, jika dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan. Bahkan, lanjutnya, permohonan uji materi bisa dibatalkan.
Julius mengatakan bahwa dokumen tersebut didapatkan langsung dari situs MK. Ia mengungkapkan, setelah dokumen tersebut diunggah ternyata dia menemukan tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.
" Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbiru yang mengajukan gugatan batas usia capres cawapres.
Almas menuliskan permohonan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala darah melalui proses Pemilu.
Permohonan ini dikabulkan oleh Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adalah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tak lama setelah MK mengabulkan permohonan itu, Gibran Rakabuming Raka pun maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Dikabulkannya gugatan Almas pun berbuntut panjang. Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN