Terungkap Almas Tsaqibbirru Tak Tandatangani Dokumen Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Gibran Gagal Nyawapres?

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 2 November 2023 15:50
Terungkap Almas Tsaqibbirru Tak Tandatangani Dokumen Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Gibran Gagal Nyawapres?
Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.

1 dari 10 halaman

Terungkap Almas Tsaqibbirru Tak Tandatangani Dokumen Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Gibran Gagal Nyawapres?

Terungkap Almas Tsaqibbirru Tak Tandatangani Dokumen Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Gibran Gagal Nyawapres? © Almas Tsaqibbirru 2023 dream.co.id

2 dari 10 halaman

© Sidang perdana MKMK merdeka.com

Dream - Fakta baru terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres yang dianggap memuat konflik kepentingan. 

3 dari 10 halaman

Gugatan Almas

Dalam sidang pemeriksaan salah satu pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tak ditandatangani oleh Almas maupun kuasa hukumnya.

4 dari 10 halaman

"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri."

5 dari 10 halaman

© Sidang perdana MKMK merdeka.com

Menurut Julius, jika dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan. Bahkan, lanjutnya, permohonan uji materi bisa dibatalkan.

6 dari 10 halaman

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya."

7 dari 10 halaman

Dimuat di Situs MK

Julius mengatakan bahwa dokumen tersebut didapatkan langsung dari situs MK. Ia mengungkapkan, setelah dokumen tersebut diunggah ternyata dia menemukan tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.

" Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ujarnya.

8 dari 10 halaman

© Almas Tsaqibbirru 2023 dream.co.id

Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbiru yang mengajukan gugatan batas usia capres cawapres.

9 dari 10 halaman

© Dream

Almas menuliskan permohonan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala darah melalui proses Pemilu.

10 dari 10 halaman

Permohonan ini dikabulkan oleh Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adalah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tak lama setelah MK mengabulkan permohonan itu, Gibran Rakabuming Raka pun maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

Dikabulkannya gugatan Almas pun berbuntut panjang. Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik.

Beri Komentar