Tiga Kejanggalan Kematian Mirna

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 15 Juni 2016 16:01
Tiga Kejanggalan Kematian Mirna
Dari fakta yang dianggap janggal itu, muncul pertanyaan mengapa hanya Jessica yang dituduh membunuh Mirna.

Dream - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan tiga kejanggalan fakta kasus kematian I Wayan Mirna Salihin yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Otto membacakan tiga fakta yang dianggap janggal itu di depan persidangan.

Kejanggalan pertama, kata Otto, posisi suami Mirna, Arief Soemarko. Menurut dia, Arief seharusnya ikut diselidiki, sebab menjadi orang pertama yang mengantarkan Mirna ke Grand Indonesia.

Kejanggalan kedua, kondisi Hanie yang baik-baik saja setelah mencicipi kopi yang diminum oleh Mirna. Otto mengutip laporan Sutrisno, dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, menyebut Hanie dalam kondisi normal meskipun mencicipi kopi yang diminum Mirna.

" Dalam hasil pemeriksaan fisik, tidak ditemukan kelainan dan semua dalam batas normal," kata Otto, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Juni 2016.

Kejanggalan ketiga, lanjut Otto, terletak pada orang dibalik pembuatan kopi. Dia menyebut nama pramusaji Agus Triyono dan pembuat kopi (barista) Rangga Dwi Saputro yang tidak turut didalami keterlibatannya.

Dari fakta yang dianggap janggal itu, Otto mempertanyakan mengapa hanya Jessica yang dituduh membunuh Mirna. Sementara yang lain tidak dianggap terlibat.

" Apakah Jessica yang sengaja datang dari Sidney hanya untuk membunuh Mirna karena sakit hati?" kata Otto.

Berdasarkan tiga kejanggalan itu, Otto menilai dakwaan jaksa kepada Jessica tidak cermat, tidak jelas, dan kabur.

1 dari 6 halaman

Motif Sebenarnya Jessica Racuni Mirna

Motif Sebenarnya Jessica Racuni Mirna © Dream

Dream - Sidang perdana Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016. Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Jessica setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica oleh JPU disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa Ardito Muardi.

" Perbuatan terdakwa jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)," ucap Ardito.

Menurut Ardito, sebab Jessica membunuh Mirna karena sakit hati. Jessica, menurut JPU, sakit hati dengan Mirna karena, korban menasehati Jessica agar putus dengan kekasihnya.

" Sekira pertengahan 2015, Korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara terdakwa dengan pacarnya sehingga, korban Mirna menasehati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal,"

Menurut JPU, Jessica membunuh Mirna karena sakit hati atas perkataan Mirna saat Jessica dengan Mirna kala berkuliah di Kampus Billy Blue College Of Desain di Sidney, Australia.

" Sekira pertengahan tahun 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara terdakwa dengan pacarnya sehingga, korban Mirna menasehati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal," kata Ardito.

Kondisi itulah yang konon menurut JPU membuat Jessica merencanakan pembunuhan kepada Mirna. Jaksa menjelaskan, Jessica membubuhi sianida ke gelas kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia.

Sidang ini dipimpin oleh Kisworo sebagai ketua majelis, Martahi Hutapea sebagai anggota majelis, dan Binsar Gulton sebagai anggota majelis. Dalam sidang itu tampak ayahanda Wayan Mirna, Darmawan Salihin.

2 dari 6 halaman

Sianida Diselipkan di...

Sianida Diselipkan di... © Dream

Dream - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala telah mengalami kemajuan pesat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta sudah menemukan `benang merah` dalam kasus pembunuhan menggunakan sianida itu.

" Sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, saat dihubungi melalui telepon, Senin 2 Mei 2016.

Waluyo mengatakan berkas yang kini diserahkan kepada Kejati DKI sudah memiliki penambahan bukti baru. Kemajuan ini dipastikan dapat mengarahkan keterlibatan Jessica dalam kematian Mirna.

" Sudah ada penambahan-penambahan sehingga pertanggungjawaban peristiwa pidana sudah bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab," tuturnya.

" Sudah ditambahkan saksi, keterangan ahli dan surat, tapi kami tidak bisa beritahu itu surat apa," ujar dia menambahkan.

Saat ini, Waluyo mengatakan proses penelitian berkas itu sudah berjalan hingga 80 persen. Tetapi, Waluyo belum bisa memastikan kapan berkas itu secara resmi dinyatakan lengkap.

" Insya Allah, minggu ini selesai kami periksa. Tetapi, kami belum bisa memastikan berkas ini akan P21 atau akan dikembalikan lagi ke penyidik," ucap dia.

" Ya kurang lebih 14 hari. Paling lambat Senin lah, nanti kita sampaikan," katanya. (Ism) 

3 dari 6 halaman

Kronologi Jessica Tuang Racun di Kopi Mirna

Kronologi Jessica Tuang Racun di Kopi Mirna © Dream

Dream - Fakta-fakta baru kematian Wayan Mirna Salihin perlahan mulai terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Ardito Muardi dijelaskan, rangkaian waktu jelang meninggalnya Mirna.

Awal mula kejadian itu bermula sejak pukul 12.58 WIB. Melalui Grup Whatsapp yang berisi Jessica, Hani, Vera dan Mirna.

Dalam grup itu, Jessica mengabarkan akan mentraktir ketiga temannya. Dia memberitahu akan datang ke Restaurant Olivier terlebih dahulu untuk pesan tempat.

Dalam percakapan (chating) di grup whatsapp Mirna mengatakan tentang kesukaannya terhadap Vietnamesse Ice Coffee (VIC) di Restaurant Olivier. Dari percakapan itu Jessica langsung berinisiatif untuk memesankan VIC untuk Mirna.

Jessica sampai di Restaurant Olivier pada pukul 15.30 WIB. Setelah itu, dia langsung memesan tempat untuk empat orang di area tidak merokok (no smoking area) kepada Aprilia Cindy Cornelia Parimahua, yang bertugas sebagai resepsionis Restaurant Olivier.

Setelah itu, Jessica masuk ke dalam Restaurant Olivier untuk melihat keadaan di dalam Restaurant Olivier itu.

Setelah mengamati keadaan Restaurant Olivier, sebagai persiapan selanjutnya untuk menghilangkan nyawa Korban Mirna, kemudian Terdakwa meninggalkan Restaurant Olivier menuju ke toko Bath And Body Works, Lantai 1, West Mall, Grand Indonesia.

Selanjutnya pada sekira pukul 16.14 WIB, Jessica kembali ke Restaurant Olivier dengan membawa tiga paper bag berisi sabun.

Tuang racun saat...

4 dari 6 halaman

Misteri Meja 54

Misteri Meja 54 © Dream

Dream - Sesampainya di restoran, Jessica diantarkan oleh Cindy ke area tidak merokok (no smoking area). Jessica sengaja memilih meja nomor 54 yang berupa tempat duduk sofa setengah lingkaran yang membelakangi tembok dengan area yang lebih tertutup.

Pemilihan meja itu menimbulkan kecurigaan, sebab terdapat meja 33, 34 dan 35 berupa tempat duduk kursi dengan area terbuka yang masih kosong pada area tidak merokok (no smoking area) itu.

Sesampainya di meja 54, Jessica langsung meletakkan tiga paper bag. Dia kemudian pergi ke bar untuk memesan minuman VIC untuk Mirna dan dua Cocktail yaitu Old Fashion dan Sazerac. Dia membayar lunas pesanan itu.

Sekira pukul 16.24 WIB, Agus Triono selaku penyaji mengantarkan pesanan VIC dan menyajikannya tepat di depan Jessica.

Dalam proses penyajian VIC, dimulai dengan meletakkan gelas jenis tumbler yang berisi susu putih dan es batu, kemudian meletakkan saringan kopi berupa cangkir Hario F-60 yang berisi kopi di atas gelas tumbler. Lalu diseduh dengan air panas sehingga cairan kopi menetes ke dalam gelas.

Kemudian Agus Triono meletakkan tisu di samping gelas tumbler dan meletakkan sedotan yang ujungnya masih terbungkus kertas di atas tisu.

Setelah Agus Triono selesai menyajikan VIC kemudian Jessica memasukkan sedotan ke dalam gelas berisi VIC. Tidak lama kemudian seorang penyaji bernama Marlon Alex Napitupulu mengantarkan 2 minuman cokmil Old Fashion dan Sazerac. Dalam catatan JPU, saat itu terlihat oleh Marlon, sedotan sudah berada di dalam gelas berisi VIC.

Setelah Marlon meninggalkan meja 54 sekira pukul 16.28 WIB, barulah Jessiva berpindah posisi duduk ke tengah sofa. Jessica meletakkan gelas berisi VIC di sebelah kanannya kemudian menyusun 3 (tiga) paper bag di alas meja.

Kemudian setelah tiga paper bag tersusun, dalam rentang waktu pukul 16.30 WIB sampai pukul 16.45 WIB, Jessica memasukkan racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas berisi minuman VIC yang disajikan untuk Korban Mirna.

Setelah Jesica selesai memasukkan racun natrium sianida ke dalam gelas VIC dan meletakkannya di tengah meja 54. Jessica memindahkan tia buah paper bag ke belakang sofa kemudian Terdakwa kembali duduk ke posisi semula.

Barulah setelah itu..

5 dari 6 halaman

'Ya Ampun untuk Apa Pesan Dulu'

'Ya Ampun untuk Apa Pesan Dulu' © Dream

Dream - Pada pukul 17.18 WIB, Mirna dan Hani datang ke Restaurant Olivier. Mereka kemudian menghampiri Jessica yang sudah menunggu di meja 54.

Mirna duduk di tengah sofa tepat di depan gelas berisi VIC yang sudah dimasukkan racun natrium sianida. Mirna sempat bertanya kepada Jessica.

" Ini minuman siapa?” Jessica pun menjawab, " Ini buat lu Mir, kan lu bilang mau.”

Mirna mengatakan ”Oh, ya ampun untuk apa pesen dulu, maksud gue nanti aja pesennya, pas gue datang... thank you udah dipesenin."

Hani yang berada di samping kanan Mirna melihat warma VIC itu agak kekuningan.

Setelah meminum VIC dimaksud, Mirna bereaksi dengan mengatakan, ”Nggak enak banget, this is awful."

Bereaksi..

6 dari 6 halaman

Tolak Cicipi Kopi

Tolak Cicipi Kopi © Dream

Dream - Dia kemudian mengibas-ibaskan tangan di depan mulutnya akibat timbulnya rasa panas yang menyengat. Terungkap Mirna sempat menyodorkan VIC itu kepada Jessica, namun ditolak.

Melihat kondisi itu Hani justru berinisiatif mencium dan mencicipi VIC yang telah dimasukkan natrium sianida. Dia merasakan pahit dan panas di lidah.

Dua menit kemudian, akibat meminum VIC yang telah dimasukkan racun natrium sianida, Mirna langsung pingsan dalam keadaan duduk dengan posisi kepala tersandar ke arah belakang sofa, dengan keadaan mulut mengeluarkan buih. Pandangan mata kosong serta kejang kejang.

Melihat kondisi Mirna, Hani berusaha untuk membangunkan dan memanggil-manggil nama Mirna, sementara Jessica hanya duduk terdiam tanpa bereaksi dan tidak melakukan tindakan serupa seperti yang dilakukan Hani.

Dengan dibantu seorang karyawan Olivier, Ileng, Mirna dibawa menggunakan kursi roda ke Klinik Damayanti cabang Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Sesampainya di Klinik tersebut sekira pukul 17.30 WIB, dr. Andry Yosua melihat kondisi Mirna seperti orang pingsan dan kaku. Selang lima menit kemudian, suami Mirna, Arief datang dan langsung membawa korban ke RS. Abdi Waluyo, Menteng, Iakarta Pusat.

Setibanya di RS. Abdi Waluyo sekira pukul 18.00 WIB, dr. Adiyanto selaku dokter di RS. Abdi Waluyo, memeriksa kondisi Korban Mirna yang sudah dalam kondisi nadi tidak teraba, napas tidak ada dan denyut jantung tidak ada.

Selanjutnya dr. Adiyanto tetap melakukan tindakan medis kepada Mirna berupa bantuan napas dan resusitasi (pompa jantung-paru) selama kurang lebih 15 menit.

Tetapi, usaha bantuan tersebut tidak ada hasilnya. Mirna dinyatakan meninggal pada pukul 18.30 WIB sebagaimana Surat Rumah Sakit Abdi Waluyo nomor 004/ DIR/ RSAW/ I/ 2016 tanggal 11 Januari 2016, yang berisi Resume Medis atas nama Wayan Mirna Salihin. (Ism) 

Beri Komentar