Dream - Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Gibran menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md salah kamar. Penilaian itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Kamis 28 Maret 2024.
kata kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut Otto, petitum kedua pemohon tersebut tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK. Otto menyebut, permohonan dan petitum itu menyasar kemana-mana.
Otto menyampaikan, permohonan kedua pihak pemohon meminta MK untuk memutus terkait pihak-pihak yang tidak diperkarakan. Namun, Otto tidak menjelaskan lebih lanjut pihak yang dimaksudnya.
Terkait adanya kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024 yang ditudingkan kepada pihak Prabowo-Gibran, Otto menegaskan hal itu tidaklah benar.
" Tetapi justru para pemohon lah, pihak pemohon lah, melakukan kecurangan tersebut dan kami akan buktikan di dalam persidangan ini nantinya," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, dalam petitum kedua penggugat yaitu dari paslon 01 maupun 02 memohon agar paslon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Kemudian, keduanya juga meminta digelar Pemilihan ulang tanpa diikuti oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran.