Santap Tinta pada Cumi dan Gurita, Ini Hukumnya

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 28 Desember 2018 20:03
Santap Tinta pada Cumi dan Gurita, Ini Hukumnya
Cairan tinta membuat olahan cumi semakin lezat, tapi...

Dream - Dalam ajaran Islam, bangkai yang berasal dari air halal dimakan. Tidak hanya ikan, melainkan segala jenis hewan air termasuk cumi dan gurita.

Khusus untuk cumi dan gurita, terdapat kecenderungan di masyarakat untuk mengolahnya sekaligus dengan cairan tintanya. Diyakini, olahan cumi dan gurita terasa lebih sedap jika menyertakan cairan tintanya.

Dua hewan ini memang memiliki cairan tinta berwarna hitam pekat. Fungsinya sebagai alat pertahanan diri ketika menghadapi bahaya seperti diburu hewan lainnya.

Cairan tinta tentu berasal dari tubuh dua hewan tersebut. Lantas, apakah cairan ini tidak boleh dikonsumsi karena tergolong najis?

Dikutip dari NU Online, terjadi perbedaan pendapat ulama dalam menyikapi hal ini. Sebagian ulama menyatakan tinta cumi dan gurita suci karena hanya ada di hewan itu.

Sementara sebagian lainnya memandang najis karena berasal dari dalam tubuh. Diibaratkan tinta cumi seperti muntahan. (ism) 

1 dari 2 halaman

Penjelasan Dihukumi Suci

Syeikh Thaifur Ali Wafa memberikan penjelasan mengenai sucinya tinta cumi dan gurita. Penjelasan itu dia tuangkan dalam kitabnya Bulghah At Thullab.

" Sebagian guruku pernah berkata, 'cairan hitam ini merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Allah pada hewan yang memilikinya untuk dijadikan tameng agar dapat berlindung dari makhluk laut yang lebih besar. Ketika terdapat makhluk laut besar yang akan memangsanya maka ia mengeluarkan cairan hitam ini agar dapat bersembunyi. Maka cairan hitam ini tidak dapat disamakan dengan muntahan ataupun air liur, sebab cairan hitam ini adalah sesuatu yang menjadi ciri khas hewan ini, sehingga dihukumi suci."

 

2 dari 2 halaman

Alasan Dihukumi Najis

Sedangkan pendapat yang menyatakan cairan tinta pada cumi dan gurita termasuk najis dijelaskan oleh Syeikh Abdurrahman bin Muhammad Ba'lawi dalam kitabnya Bughyah Al Mustarsyidin.

" Cairan hitam yang ditemukan pada sebagian makhluk laut dan bukan merupakan daging ataupun darah dihukumi najis. Sebab teks dalam kitab Tuhfah menegaskan bahwa sesungguhnya setiap sesuatu yang berada di bagian dalam adalah sesuatu yang bukan termasuk dari juz (juz/organ) hewan dan dihukumi najis, termasuk cairan hitam ini, karena alasan yang telah dijelaskan. Sebab cairan hitam ini sejatinya adalah darah atau serupa (dengan darah)."

Dua pendapat ini memiliki hujjah (dasar) yang sama-sama kuat. Sehingga, keduanya dapat dijadikan acuan bagi umat Islam.

(ism, Sumber: NU Online)

Beri Komentar