Dream - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, mengatakan, pelaku pengeboman di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, menuntut para tahanan Detasemen Khusus 88 Antiteror dibebaskan.
" Ada tuntutan di dalam, meminta temannya yang ditangkap Densus dilepaskan," kata Anton dikutip dari merdeka.com, Senin 27 Februari 2017.
Menurut Anton, bom yang sempat diledakkan pelaku berkekuatan rendah. " Ledakan low eksplosif," kata Anton.
Anton mengatakan pelaku sempat memberikan perlawanan saat dikepung polisi dengan menlancarkan beberapa tembakan. Saat ini, masih diselidiki jenis senjata api yang digunakan pelaku.
Pelaku meledakkan bom di Taman Pandawa, sekitar pukul 08.15 WIB. Sejumlah warga sempat melihat dua orang pria yang diduga pelaku peledakan.
Pelaku berusaha melarikan diri dan sempat dikejar oleh sekelompok pelajar. Satu pelaku menggunakan sepeda motor, sementara lainnya masuk dan bersembunyi di Kantor Kelurahan Arjuna.
Kadiv Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, bom yang diledakkan pelaku merupakan bom panci.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
