Umbar Aurat Dan Goyang Erotis, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy (dok.MUI)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram terhadap joget pargoy. Fatwa itu menyebut bahwa goyang pargoy mengandung gerakan erotis.
" Hukum joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa yang dimuat dalam laman resmi MUI Jember, Rabu 30 November 2022.
Fatwa tersebut tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu, 19 November 2022.
MUI Jember menilai goyang pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.
MUI Jember menyatakan, joget pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
MUI Jember juga mengimbau tokoh agama dan masyarakat membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.
" Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu " melarang" kegiatan joget Pargoy," bunyi fatwa tersebut.
Joget Pargoy mulanya dilakukan oleh sekelompok orang yang kemudian menjadi viral di sosial media TikTok. Belakangan, goyangan jenis itu menjadi semacam hal lumrah dilakukan di acara-acara umum.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang