MUI Jember Haramkan Joget Pargoy: Erotis, Timbulkan Syahwat Lawan Jenis

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 30 November 2022 14:00
MUI Jember Haramkan Joget Pargoy: Erotis, Timbulkan Syahwat Lawan Jenis
MUI Jember menilai goyang pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram terhadap joget pargoy. Fatwa itu menyebut bahwa goyang pargoy mengandung gerakan erotis.

" Hukum joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa yang dimuat dalam laman resmi MUI Jember, Rabu 30 November 2022.

Fatwa tersebut tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu, 19 November 2022.

1 dari 2 halaman

MUI Jember menilai goyang pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.

MUI Jember menyatakan, joget pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

2 dari 2 halaman

MUI Jember juga mengimbau tokoh agama dan masyarakat membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.

" Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu " melarang" kegiatan joget Pargoy," bunyi fatwa tersebut.

Joget Pargoy mulanya dilakukan oleh sekelompok orang yang kemudian menjadi viral di sosial media TikTok. Belakangan, goyangan jenis itu menjadi semacam hal lumrah dilakukan di acara-acara umum.

Beri Komentar