Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan pada 14 Oktober 2019.
Undang-undang ini sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 16 September 2019.
Salah satu perubahan penting undang-undang ini yaitu pada pasal 7. Pada UU No.1 Tahun 2014. Dalam pasal itu disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Dilaporkan laman resmi Sekretariat Kabinet, UU No.16 Tahun 2019, bunyi pasal ini berubah menjadi, " Perkawinan hanya dizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."
Berdasar undang-undang itu, pernikahan yang tak sesuai dengan umur itu, diharuskan meminta dispensasi kepada pengadilan disertai bukti pendukung yang cukup.
“ Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.”
Dalam UU ini juga disebutkan, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“ Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
Dream - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto mengatakan, revisi UU Perkawinan menyepakati usia minimum menikah antara laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun.
" 10 fraksi menyetujui batas usia minimal pria wanita untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Sedangkan PKS dan PPP beranggapan batasan usia adalah 18 tahun," kata Totok, dilaporkan Merdeka.com, Senin, 16 September 2019.
Ketua sidang paripurna Fahri Hamzah menanyakan pada peserta sidang apakah revisi UU tersebut bisa disetujui. " Apakah RUU tentang UU no 1/1974 tentang perkawinan dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang?" tanya Fahri.
Para peserta sidang serempak menyatakan persetujuannya atas revisi aturan baru tersebut.
Palu pengesahan lantas diketuk, revisi UU Perkawinan No 1/1974 tentang perkawinan resmi disahkan sebagai Undang-Undang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyampaikan pandangan pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut.
" Terima kasih sudah membuat sejarah bagi anak Indoensia dengan membuat terobosan progresif. Hal ini sangat dinantikan seluruh rakyat dalam upaya menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan negara," ujar Yohana.
Dream - ewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengusulkan batas minimal usia perkawinan menjadi minimal 19 tahun dalam revisi Undang-Undang (UU) Perkawinan, Kamis, 12 September 2019.
Persetujuan DPR tersebut melegakan Menteri Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA), Yohana Yembise yang telah berjuang cukup lama untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan.
Yohana berharap keputusan ini dapat menyelamatkan generasi masa depan dari perkawinan anak yang merugikan.
“ Ini adalah buah manis dari perjuangan dan kerja keras kita bersama. Selama 45 tahun, akhirnya terjadi perubahan UU perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia sebagai SDM Unggul dan Generasi Emas Indonesia 2045,” kata Yohana, diakses dari lamat Setkab, Senin, 16 September 2019.
Yohana mendukung agar revisi UU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan dan disahkan menjadi disahkan menjadi undang-undang, maksimal September ini.
“ Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” ujar dia.
Yohana menyebut, kenaikan batas usia minimal perkawinan ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Dia juga berharap, usia minimal perkawinan ini dapat memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya.
Pertimbangan untuk menaikkan batas usia tersebut, lanjut Yohana, telah dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun Kementerian PPPA bersama 18 kementerian/lembaga dan lebih dari 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019.
Dream - Rumah Perempuan dan Anak (RPA) bersama Hijab Style Community menggelar kegiatan Talkshow Stop Perkawinan Anak. Pada acara yang digelar di Bangi Kopitiam, Kompleks Kota Tua, Pinangsia, Panangsari, Jakarta Barat, Sabtu 17 Maret 2018 itu dibahas mengenai masih banyaknya pernikahan dini di Indonesia.
Direktur Rumah Perempuan Dan Anak (RPA), Ai Rahmayanti mengatakan jika perkawinan anak di bawah usia 18 tahun akan berdampak pada banyak kegagalan di berbagai sektor. Terutama menyangkut masalah pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan penurunan ketimpangan.
" Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan memberikan edukasi bagi para orang tua agar lebih memahami dampak yang merugikan dari perkawinan anak," kata Ai Rahmayanti dari keterangan tertulis kepada Dream.
Ditelisik dari data usia perkawinan pada anak, setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Dari data Susenas menyebutkan pada tahun 2008-2017 angka perkawinan anak terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2017 tercatat sebesar 25,7 persen.
Sulawesi Barat terbukti menjadi provinsi yang paling banyak melegalkan perkawinan anak di bawah umur, yaitu sebesar 34 persen.
" Masih tingginya angka perkawinan anak tersebut menjadikan Negara Indonesia Darurat Perkawinan Anak sehingga perlu upaya yang singinifak, komprehensif untuk menekan angka tersebut sehingga tidak menjadi fenomena gunung es," kata Ai.
Menurut Ai, RPA diharapkan dapat mencegah peningkatan pernikahan dini pada anaka-anak Indonesia. Salah satunya dengan rutin memberikan sosialisasi kepada generasi milenial, mengenai bahaya pernikahan anak.
Didukung dengan riset dan pengembangan media, serta senantiasa menambah ruang kreasi bagi milenial untuk menyuarakan bahaya perkawinan anak.
Pada kesempatan yang sama Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menambahkan, untuk menurunkan angka perkawinan dan kekerasan anak perlu adanya kerjasama berbagai pihak seperti pemerintah, LSM dan masyarakat.
" Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, perlu saling menguatkan antar komunitas, saling berjejaring untuk melindungi anggota, keluarga dan orang disekitar kita," jelasnya.
Dream - Belakangan, publik dikejutkan dengan kabar pernikahan putra dai kondang, Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Alvin dengan istrinya, Larissa Chou. Pernikahan Alvin dengan wanita mualaf itu seketika menjadi sorotan dan bahan perbincangan.
Ya, Alvin baru berusia 17 tahun, sedangkan Larissa 20 tahun. Hal ini pula yang akhirnya menyebabkan pernikahan mereka jadi kontroversi di masyarakat.
Ada yang salut dengan keberanian Alvin dalam memutuskan untuk menikah di usia muda. Namun tak sedikit pula yang menentang dan menyayangkan pernikahan tersebut.
Rupanya, Alvin merasakan adanya polemik seputar pernikahan mereka. Menghadapi kontroversi ini, ternyata Alvin punya jawaban sendiri.
Melalui akun Instagramnya Alvin memberi penjelasan pada publik tentang keputusannya menikah dini.
Inilah pandangan Alvin tentang keputusan menikah, pernikahan usia muda, dan jawaban kontroversi lainnya....
Dream - Diungkapkan Alvin, keputusan untuk menikah muda bukan karena keinginan semata. Tapi sudah melalui proses pertimbangan yang matang. Alvin menegaskan ia telah memenuhi persyaratan yang ditentukan baik oleh agama maupun negara.
Putra Arifin Ilham itu juga menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukannya di usia 17 tahun ini bukan bertujuan untuk memprovokasi masyarakat agar mencontoh dirinya.
Alvin menegaskan dirinya pun tidak mendukung 100 persen pernikahan di usia muda.
" Saya tidak 100% mendukung pernikahan di usia muda ya,catat baik2,selengkapnya mungkin akan saya jelaskan di video youtube atau berupa tulisan di ig kedepan nya , saya tidak bisa menyalahkan beberapa kritikan/komentar pedas tentang #NikahMuda karena memang ada sebagian yang benar, dan sekali lagi,saya tidak ada niat untuk memprovokator sana sini untuk mencontoh saya," tulis Alvin pada keterangan foto yang diunggahnya di Instagram.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR