Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vaksinasi Gotong Royong Dibolehkan, Tapi Tak Bisa di Faskes Pemerintah

Vaksinasi Gotong Royong Dibolehkan, Tapi Tak Bisa di Faskes Pemerintah Vaksinasi (Shutterstock.com)

Dream - Kementerian Kesehatan telah membolehkan penyelenggaraan vaksinasi gotong royong oleh pengusaha atau perusahaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan, vaksinasi gotong royong tidak boleh digelar di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Program tersebut hanya boleh dilakukan di klinik atau rumah sakit swasta.

"Pelayanan vaksinasi gotong royong tidak akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah," ujar Nadia dalam konferensi pers disiarkan Kementerian Kesehatan RI.

Nadia mengatakan keputusan ini untuk mencegah munculnya kendala pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akibat penggunaan faskes Pemerintah oleh swasta. Sedangkan faskes swasta dibolehkan melaksanakan vaksinasi gotong royong jika sudah memenuhi syarat lokasi vaksinasi Covid-19.

"Bagi badan hukum atau badan usaha yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang tentunya memenuhi syarat untuk memberikan vaksinasi maka pelayanan vaksinasi gotong royong dapat dilakukan di fasilitas tersebut," kata Nadia.

Tidak Boleh Diperjualbelikan

Selain itu, Nadia juga menegaskan vaksinasi gotong royong tidak untuk diperjualbelikan. Para karyawan dan keluarganya harus mendapatkan vaksinasi secara gratis.

"Tidak akan ada penjualan vaksin gotong royong ini kepada individu," kata Nadia.

Penyelenggaraan vaksinasi gotong royong sepenuhnya menjadi tanggungan perusahaan. Sebelum dilaksanakan, pihak perusahaan diharuskan menyerahkan nama calon penerima vaksin kepada Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk vaksin yang digunakan, kata Nadia, tidak bisa dengan vaksin yang sudah ditetapkan Pemerintah. Sedangkan Pemerintah telah menetapkan vaksin buatan Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer untuk program vaksinasi nasional.

"Saya ulangi sekali lagi jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan vaksin Pfizer. Sehingga dengan ini kita bisa memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," kata dia.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bapanas: Beli Beras di Toko Ritel Dibatasi Biar Merata

Bapanas: Beli Beras di Toko Ritel Dibatasi Biar Merata

Langkah pembatasan ini agar masyarakat bisa mendapatkan beras secara merata.

Baca Selengkapnya
9 Negara Ini Sudah Terapkan Program Makan Siang Gratis di Sekolah, Ada yang Sejak Tahun 1940-an

9 Negara Ini Sudah Terapkan Program Makan Siang Gratis di Sekolah, Ada yang Sejak Tahun 1940-an

Berikut ini daftar negara yang sudah memberikan makan siang gratis untuk anak sekolah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NOTED KAK! Hari pertama Kerja VS 2 Bulan Kerja

NOTED KAK! Hari pertama Kerja VS 2 Bulan Kerja

Sahabat Dream ada gak yang mengalami kaya gini saat pertama kali kalian masuk kerja? Kalau ada komen dibawah yaa

Baca Selengkapnya