Aksi Ibu-ibu (Foto: Instagram @bandungtalk)
Dream - Beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi emak-emak diduga mencuri emas dari sebuah toko di Metro Indah Mall, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam rekaman CCTV yang diunggah akun Instagram @Bandungtalk terlihat dua emak-emak yang berada di depan etalase toko emas. Satu orang berambut panjang mengenakan masker, sedangkan lainnya mengenakan hijab cokelat.
Seperti sudah direncanakan sebelumnya, kedua ibu-ibu itu tampak berbagi tugas melancarkan aksi pencuriannya.
Dalam video terlihat wanita yang mengenakan jilbab nampak meminta karyawan toko untuk mengambilkan beberapa gelang yang ada di dalam etalase untuk dilihat. Sementara, ibu yang tidak mengenakan jilbab mencoba beberapa gelang emas yang telah dilettakan di atas etalase.
Saat karyawan sibuk melayani ibu berjilbab, ibu yang sedang mencoba gelang itu langsung buru-buru menyelipkan satu gelang emas yang sempat ia coba dengan dompetnya.
Berdasarkan keterangan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juni 2021. Kini kedua pelaku pencurian sudah dilaporkan ke Polsek Buah Batu, Polrestabes Bandung dan sedang dilakukan pemeriksaan.
View this post on Instagram
Dream - Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, melaporkan telah menangkap pelaku perampokan emas seberat 5,2 kilogram.
Direktur Kriminal Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, perampokan ini terjadi pada tanggal 28 Juni 2016 sekitar jam 18.45 WIB.
" Korbannya JA, kerugiannya 5,2 kilogram emas, empat lembar giro, 2 unit handphone," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2016.
Krishna berujar pelaku berjumlah enam orang. Lima pelaku sudah ditangkap sementara satu lainnya masih buron.
Para pelaku yang tertangkap yaitu AM alias AI OT (36), TS alias T (25), NNA alias D (25), BP alias E (35), MR alias R (27), DPG alias R (25). Sementara SP alias S yang membawa senjata api masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Modus operasi yang dilakukan pelaku ini dengan cara menghentikan mobil korban dengan sepeda motor. Pelaku menodongkan pistol dan mengancam agar korban menyerahkan barang-barang miliknya.
Menurut Krishna kelompok pelaku ini masih pemula. Mereka belum pernah melakukan perampokan atau kejahatan sebelumnya.
" Mereka pemula, baru sekali ini melakukan tindak pidana, maka untuk TKP lainnya sementara belum ada," ucap dia.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka menjual emas tersebut kepada seorang penadah dengan harga satu kilogramnya senilai Rp600 juta. Sementara, dari pengakuan penadah ia hanya membeli satu kilogram dan sisa empat kilogramnya ia tidak mengetahuinya.
" Dari hasil pengakuan penadah dia cuma beli satu kilo, kita akan dalami lagi ke mana yang empat kilonya," ujar dia.
Para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN