Dream - Sebuah video memperlihatkan aksi tiga emak-emak pengendara mobil Fortuner saat melintas di ruas tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).
Pengendara mobil tersebut melakukan aksi nekat sekaligus berbahaya kala mengangkat pembatas jalan untuk memutar balik.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @promopalembang, terlihat mobil Fortuner berwarna hitam berhenti di sebuah pembatas jalan tol yang bukan diperuntukkan putar balik kendaraan umum.
Di belakangnya terlihat rambu lalu lintas yang melarang pengendara memutar balik kendaraannya.
Berhenti di bahu kanan jalan, tiga ibu-ibu tampak keluar dari mobil mereka.
Ketiganya langsung menggeser pembatas atau barikade jalan tol yang memang sengaja dipasang untuk mencegah pengguna jalan tol berputar arah.
Dari rekaman yang terlihat, ketiga emak-emak itu memindahkan pembatas jalan itu dengan begitu santai.
Setelah beberapa buah pembatas jalan dipindahnya, sopir di dalam mobil Fortuner itu terlihat mulai mengarahkan kendaraannya untuk memutar balik dengan leluasa.
Dari rekaman singkat tersebut, kondisi jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) memang sangat sepi.
Namun aksi para emak-emak ini tetap berbahaya bagi pengendara lain maupun keselamatan mereka sendiri.
VP Komunikasi Korporat PT Hutama Karya (Persero) Intan Zania menjelaskan, aksi emak-emak itu terjadi di kilometer 26 Tol Indraprabu. Saat ini kasusnya tengah diselidiki pihak kepolisian setempat.
"Kami masih telusuri kejadian ini, pihak Polres Ogan Ilir dan PJR Indralaya-Prabumulih sedang menyelidiki kendaraan tersebut, pelakunya belum diketahui," kata Intan, Jumat 8 September 2023 dilansir dari merdeka.com.
Intan menegaskan, aksi emak-emak tersebut sangat berbahaya.
Sebagai pengelola jalan tol, pihaknya sudah memasang berbagai rambu-rambu larangan, seperti putar balik, karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh di ruas tol tersebut.
"Jadi jelas aksi itu melanggar aturan dan bisa menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
Advertisement