Dream - Pengguna Twitter, Dini R Djojodipuro @dheecious, bertanya ke admin BPJS Kesehatan RI.
" Serumit itukah hapus BPJS anggota keluarga yang sudah meninggal? Pakai surat keterangan meninggal dari RS, RT, RW, apa belum cukup? Padahal urus KK saja nggak langsung jadi @BPJSKesehatanRI," tulis dia.
Serumit itukah hapus bpjs anggota keluarga yg sudah meninggal? Pake surat keterangan meninggal dr RS RT RW apa blom cukup? Pdhl urus KK aja ga lgsg jadi @BPJSKesehatanRI
— Dini R Djojodipuro (@dheecious)May 31, 2019
Tapi, pertanyaan itu sempat mendapat jawaban mengejutkan. Admin @BPJSKesehatanRI, menjawab, " Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan."
Jawaban yang belakangan telah dihapus ini, menjadi viral. Sebab, kalimat `peserta meninggal dunia ... wajib datang` terasa janggal.
Beberapa warganet merespon jawaban itu dengan kunjungan pocong ke BPJS Kesehatan.
" Mau ke BPJS dulu, klaim semua BPJS Kematian," tulis @sceneury.
Mau ke bpjs dulu, claim semua bpjs kematian.
in pict : pic.twitter.com/IYnwsBz1H1— dev. (@sceneury)June 1, 2019
Tangkapan layar itu diunggah ulang akun @yaspayelunggam1.
" Hello @BPJSKesehatanRI ini ada tuitan admin yang tidak masuk akal, kalau disimak dengan teliti arti orang meninggal diminta datang ke BPJS pertanyaan emang bisa orang yang sudah meninggal mengurus penonaktifan BPJS," ujar dia.
Admin BPJS Kesehatan RI mengklarifikasi cuitan yang sudah dihapus sebelumnya. Admin tersebut, mengatakan pelaporan penonaktifan peserta yang sudah meninggal dilakukan dengan syarat.
" Kartu keluarga, KTP dan kartu JKN/JKS almarhum atau almarhumah, bukti bayar terakhir, surat keterangan kematian," tulis admin.
Salam Sehat Bapak. Mohon maaf, mengklarifikasi informasi sebelumnya. Untuk pelaporan penonaktifan kepesertaan yang sudah meninggal. Silahkan pihak keluarga lapor ke kantor cabang dengan membawa:
1. Kartu keluarga
2. KTP dan kartu JKN/KIS (1/2)— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI)June 2, 2019
almarhum/almarhumah
3. Bukti bayar terakhir
4. Surat keterangan kematian. -gs (2/2)— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI)June 2, 2019
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media