Viral Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 6 Juni 2024 10:36
Viral Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
Sandra Dewi sebelumnya sudah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 4 April lalu, dan kedua Rabu, 15 Juni 2024

1 dari 12 halaman

Viral Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung

Viral Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung © Perubahan Sandra Dewi Setelah Suami Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang (Foto: @sandradewi88) 2024 maverick

2 dari 12 halaman

© Perubahan Sandra Dewi Setelah Suami Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang 2024 maverick

Dream - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi, masih berstaus sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

3 dari 12 halaman

© Perubahan Sandra Dewi Setelah Suami Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang (Foto: @sandradewi88) 2024 maverick

Pernyataan itu menjawab isu yang beredar di media sosial menyebut Sandra Dewi telah menjadi tersangka dalam kasus timah menyusul suaminya Harvey Moeis.

4 dari 12 halaman

“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi,”

5 dari 12 halaman

© Kejagung Usut Perjanjian Pranikah Hingga Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis 2024 maverick

6 dari 12 halaman

© Kejagung Usut Perjanjian Pranikah Hingga Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis 2024 maverick

Ketut mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam menerima informasi, dengan memastikan sumber yang kredibel. Dia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang tersebar di media sosial.

7 dari 12 halaman

“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan. Iya (masih saksi), tadi kan udah ngomong sampai saat ini statusnya masih saksi,”

8 dari 12 halaman

Sandra Dewi sebelumnya sudah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 4 April lalu, dan kedua Rabu, 15 Juni 2024.


Sebagai informasi, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditi timah mencapai Rp300 triliun.

9 dari 12 halaman

© Senyum Sandra Dewi Usai 11 Jam Diperiksa Kasus Timah 2024 maverick

Sementara total tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini sebanyak 22 orang. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

10 dari 12 halaman

Berikut daftar nama tersangka:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)

4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

11 dari 12 halaman

7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)

8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)

9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)

10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)

11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)

14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)

15. Pihak Swasta, Toni Tamsil

12 dari 12 halaman

16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner

18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)

19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019

20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019

21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung

22. BGA (Bambang Gatot Ariyono) selaku mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More