Viral Polwan Menangis Usai Ferdy Sambo Dipecat di Sidang Etik, Siapa Dia?

Reporter : Nabila Hanum
Senin, 29 Agustus 2022 12:35
Viral Polwan Menangis Usai Ferdy Sambo Dipecat di Sidang Etik, Siapa Dia?
Polwan tersebut tertangkap kamera menangis usai Ferdy Sambo dipecat.

Dream - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Keputusan tersebut berdasarkan sidang kode etik yang diselenggarakan di KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Ada banyak hal yang menjadi sorotan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo tersebut. Mulai dari kegiatan yang disiarkan langsung, namun tidak disertakan suaranya. Hal itu membuat publik bertanya-tanya tentang apa yang dibicarakan oleh Ferdy Sambo dan pimpinan sidang.

1 dari 4 halaman

Selain itu, kehadiran seorang Polwan yang ada di ruang sidang tersebut turut menjadi sorotan. Polwan tersebut tertangkap kamera menangis usai Ferdy Sambo dipecat.

Dalam video sidang yang tayang di channel YouTube Polri TV, Polwan yang merupakan anggota Divisi Porpam tengah duduk tertunduk sambil menyeka air matanya sesaat Ferdy Sambo meninggalkan ruangan siding etik.

Viral Seorang Polwan Menangis Usai Ferdy Sambo Dipecat di Sidang Etik

Polwan berkali-kali menyeka air matanya dengan lengannya. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui sosok Polwan yang menangis tersebut.

Sebelumnya, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri karena menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo diberikan sanksi etik dan administrasi, berupa pemecatan secara tidak hormat dari Polri.

Meski begitu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan sidang. Komisi sidang kode etik yagn dipimpin Kabaintelkam Komjen Pol. Ahmad Dofiri memberikan tenggang waktu selama tiga hari.

2 dari 4 halaman

Pada Momen Ini Bharada E Akan Dipertemukan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dream - Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan digelar pada Selasa 30 Agustus 2022.

Polri akan menghadirkan lima tersangka pada gelar rekonstruksi tersebut. Jika benar, maka ini momen pertama kalinya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang, bertemu di waktu bersamaan.

Selain itu dua tersangka lainnya yang dihadirkan, yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

" Dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus 340 subsider, 338 KUHP, jo 55 dan 56 KUHP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Merdeka.com, Minggu 28 Juli 2022.

Dedy menjelaskan rekonstruksi ini dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa tragedi berdarah saat itu. " Dari Dirtipidum menyampaikan untuk memperjelas konstruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," jelas Dedi.

3 dari 4 halaman

Hadirkan Jaksa Penuntut Umum

Selain tersangka, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga direncanakan turut diundang untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi secara langsung. Agar proses pemberkasan perkara bisa segera selesai dan dinyatakan lengkap (P21) untuk ke persidangan.

" Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," tuturnya.

Kemudian untuk memastikan proses rekonstruksi berjalan transparan. Dua lembaga eksternal juga akan diundang yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

4 dari 4 halaman

LPSK Siap Kawal Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E yang saat ini masih menjadi justice collaborator.

" Jika memang akan dilakukan rekon dan dihadirkan, maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian.

Oleh karena itu pihak LPSK sendiri segera menjalin komunikasi dengan penyidik tim khusus (timsus) Polri untuk mengantisipasi potensi ancaman yang membahayakan keselamatan Bharada E.

" Tentu ada teknis-teknis yang bisa di koordinasikan dengan penyidik," ujar dia.

Beri Komentar