Vonis Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Sesuai Harapan, Ibu Yosua Teriak Sambil Cium Foto Sang Anak: Terima Kasih Pak Hakim!
Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Yosua.
“ Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
Pada hari yang sama, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ibu mendiang Yosua, Rosti Simanjuntak yang turut hadir di persidangan berteriak histeris usai hakim membacakan vonis Putri Candrawathi.
Rosti yang duduk didampingi pengacara terdengar berteriak mengucapkan terima kasih kepada hakim.
Ia merasa bersyukur vonis yang diberikan kepada otak pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sesuai dengan harapan keluarga.
" Terima kasih pak hakim," teriak Rosti dari kursi hadirin sidang.
Tak hanya itu, saat berjalan meninggalkan ruang sidang, Rosti terlihat mencium foto mendiang Yosua yang selalu ia peluk selama persidangan. Rosti seakan lega pembunuh anaknya mendapatkan hukuman yang setimpal. Sambil berlinang air mata, ia terlihat berkali-kali mencium foto sang anak.
Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menilai Putri terbukti bersalah dan turut serta merencanakan pembunuhan. " Menetapkan terdakwa divonis hukuman penjara 20 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Putri dihukum dengan pidana penjara 8 tahun.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
Dream - Perjalanan panjang kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya masuk ke babak akhir.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada otak pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo. Hukuman mati itu seolah menjadi 'hadiah' ulang tahun pahit bagi Sambo.
Suami Putri Candrawathi itu memang baru berulang tahun ke-50 di dalam jeruji besi pada Kamis, 9 Februari 2023.
Tak disangka, empat hari berselang, ia diganjar " kado" hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melalukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
" Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
" Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," lanjutnya.
Vonis hukuman Ferdy Sambo itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas aksinya membunuh Brigadir J.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?