Cara Membersihkan Wadah Atau Alat Makan Bekas Daging Babi (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream - Islam sangat memerhatikan kehalalan makanan yang dikonsumsi oleh umatnya. Tak hanya bahannya harus terjamin halal dari sisi zat yang mengharamkan dan diperoleh dengan cara yang baik, Umat Islam juga harus memperhatikan tempat yang digunakan untuk makan.
Perhatian yang besar terhadap setiap asupan ini membuat Muslim harus berhati-hati ketika hendak mengonsumsi makanan. Apalagi jika dalam kehidupan sehari-hari, kita hidup berdampingan dengan berbagai macam orang. Karena kehalalan yang dimaksud dalam Islam tidak hanya makanannya saja, tetapi juga dari alat makan yang digunakan.
Misalnya saja jika alat makan digunakan untuk meletakkan makanan yang berbahan babi. Sedangkan di dalam Islam sendiri, babi adalah hal yang sangat diharamkan, apalagi sampai dikonsumsi.
Namun, bukan berarti wadah atau alat makan bekas babi tidak bisa digunakan lagi. Wadah tersebut masih tetap bisa digunakan oleh seorang Muslim asalkan telah dibersihkan dengan cara-cara yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Nah, berikut adalah cara membersihkan wadah atau alat makan bekas daging babi dalam ajaran Islam sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Jika di antara sahabat Dream ada yang hidup berdampingan atau sering bersosialisasi dengan umat non Muslim, mungkin kerap dibuat bingung jika mendapati wadah bekas daging babi. Wadah tersebut dianggap najis karena sebelumnya menjadi wadah daging babi yang diharamkan dalam Islam.
Meski begitu, dalam hal ini bukan berarti berlaku tidak sopan atau tidak menghargai ketika sudah ditawari makanan lalu menolak. Akan tetapi, ini adalah bagian dari syariat Islam yang harus dipatuhi oleh setiap umat Islam.
Selain itu, ketika menemukan wadah bekas daging babi, jangan juga serta merta dibuang karena dianggap sudah terkena najis. Wadah itu masih bisa digunakan lagi, asalkan dibersihkan terlebih dahulu sesuai dengan cara-cara Islam. Yakni bisa menghilangkan bau, warna, dan rasanya. Bahkan hal ini telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
" Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkah kami makan dengan menggunakan wadah mereka?” Beliau menjawab, “ Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut."
Ada beberapa umat Islam yang mungkin masih ragu ketika hendak menggunakan wadah atau alat makan apakah najis atau tidak. Di dalam Islam mengajarkan ketika merasa ragu, maka sebaiknya dihindari.
Sahabat Dream bisa mengganti wadah tersebut dengan wadah lain yang kamu merasa yakin dengan wadah baru. Hal ini pun telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa'i. Rasulullah saw bersabda:
" Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan kamu dan (beralihlah) kepada sesuatu yang tidak meragukan kamu." (HR. Tirmidzi dan Nasa'i)
Daripada dibuang, lalu bagaimana cara membersihkan wadah atau alat makan bekas daging babi?
Dalam sebuah riwayat dijelaskan, bahwa untuk membersihkan wadah yang terkena daging babi hanya perlu dicuci sebanyak satu kali dengan air dan sabun sampai bau, warna, dan rasanya dipastikan hilang.
Selain itu, Rasulullah saw juga menyarankan untuk mencuci wadah tersebut sampai bersih, tanpa ada perintah untuk mencucinya sebanyak tujuh kali. Kemudian dalam sebuah riwayat dari Imam Muslim menjelaskan agar menumpahkan isinya lalu membasuh sebanyak tujuh kali.
" Ketika anjing menjilati wadah salah seorang dari kalian, maka tumpahkan isinya dan basuh tujuh kali." (HR. Imam Muslim)
Meski begitu, pendapat tersebut dianggap lemah. Karena sebagian dari madzhab Syafi'i mengatakan bahwa babi tidak sama dengan anjing saat menyucikan bekasnya. Untuk membersihkan wadah bekas daging babi, hanya perlu dilakukan sebanyak satu kali sampai benar-benar bersih.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial