Warning! Pemerintah Perpanjang dan Perketat Aturan Perjalanan

Reporter : Amrikh Palupi
Sabtu, 9 Januari 2021 11:59
Warning! Pemerintah Perpanjang dan Perketat Aturan Perjalanan
Baca aturannya.

Dream - Pemerintah kembali memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang berakhir hari ini.

Sesuai surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, ituran itu kembali berlaku mulai 9 sampai 25 Januari 2021.

Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Ketua Satgas penanganan COVID-19, Doni Monardo, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

" Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut," ujar Doni Manardo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Januari 2021.

1 dari 7 halaman

Protokol Keshatan

Berikut protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh moda transportasi pribadi maupun umum:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Ke dua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

2 dari 7 halaman

Ketiga

Ke tiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

d. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

e. Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

3 dari 7 halaman

Satgas Covid-19: PSBB Ketat Jawa-Bali Imbas Kasus Aktif Melonjak 2 Kali Lipat

Dream - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo menyatakan salah satu alasan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat dipicu peningkatan kasus aktif baru. Dalam dua bulan terakhir terlihat lonjakan kasus sampai naik 2 kali lipat.

PSBB lebih ketat rencananya akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Daerah-daerah lain yang memenuhi kriteria juga akan diimbau memberlakukan langkah responsif yang sama.

Menurut Doni, dalam konferensi pers virtual, Kamis 7 Januari 2021, Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet dan pengarahan kepada gubernur sempat menyinggung soal peningkatan kasus aktif baru yang melonjak dalam dua bulan terakhir. 

Dari catatan Satgas Covid-19, kasus aktif pada November 2020 masih berada di kisaran 54 ribu orang. Angka itu dilaporkan sempat melonjak menjadi 110 ribu orang.  

“ Dan sorenya (kemarin,red) dilaporkan oleh Satgas sudah mencapai 112.000 orang,” ungkap Doni.

Doni mengatakan peningkatan kasus aktif ini berimbas pada peningkatan jumlah pasien hampir di semua rumah sakit.

Walaupun terjadi lonjakan, Doni memastikan , pemerintah telah menyiapkan sejumlah fasilitas yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta dibantu fasilitas milik TNI dan Polri.

" Ditambah lagi SDM Nakes kita, dokter kita yang jumlahnya terbatas. Sehingga perlu ada langkah-langkah yang tepat dan terukur agar kasus aktif ini tidak meningkat. Dan kita bisa mengendalikan masyarakat untuk tidak semakin banyak yang terpapar," ungkap Doni.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

4 dari 7 halaman

Doni Monardo: Semua Kepala Daerah Harus Larang Kegiatan Kerumunan

Dream - Ketua Satgas Penanganan Covid 19, Letjen TNI Doni Monardo, mengingatkan Gubernur, Pangdam, dan Kapolda, untuk melarang semua kegiatan pengumpulan massa. Sebab, berpotensi menjadi klaster penularan virus corona.

" Untuk itu, siapapun yang punya niat berkunjung ke daerah, membuat acara, dan berpotensi menimbulkan kerumunan serta melanggar protokol kesehatan, wajib dilarang demi menyelamatkan rakyat kita agar terhindar dari penularan virus Covid 19," ungkap Doni di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis 19 November 2020.

Sebelumnya, Doni telah melakukan percakapan via telpon dengan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Dia menyampaikan, belajar dari kejadian di Jakarta beberapa hari lalu. maka gubernur wajib melakukan pencegahan agar tidak terjadi pengumpulan massa dalam bentuk acara apapun di masa mendatang.

" Semua kegiatan wajib taat dan patuh kepada protokol kesehatan. Protokol kesehatan adalah harga mati," tegasnya.

5 dari 7 halaman

Tokoh Berpengaruh Diimbau Ikuti Arahan Presiden

Doni berharap para Gubernur, Pangdam dan Kapolda bisa segera membuat jumpa pers sekaligus menyampaikan ke publik bahwa di masa pandemi ini kita harus disiplin dan patuh pada protokol kesehatan sesuai arahan Presiden.

Para tokoh ulama, tokoh masyarakat atau siapapun dapat menunda segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

" Bagi yang berniat akan menggelar acara, maka saya ingatkan, tugas kita melakukan pencegahan. Para tokoh, ulama harus menjadi teladan, memberi contoh mencegah agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan," kata Doni.

6 dari 7 halaman

Kejadian di Jakarta Jangan Terulang

Menurutnya, seperti yang terjadi di Jakarta, jika terlambat dicegah, dan saat massa sudah berkumpul, maka ketika dibubarkan sangat berpotensi terjadi gesekan.

" Makanya saya minta kepada semua pemimpin di daerah untuk melakukan pencegahan, mengingatkan agar apa yang terjadi di Jakarta minggu lalu tidak terulang di tempat lain," tegas mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus ini.

" Kalau massa sudah berkumpul dan kita bubarkan maka bisa terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Pasti jatuh korban. Makanya harus tegas sejak awal, agar kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tidak terjadi. Ingat, covid ini nyata, bukan konspirasi. Yang meninggal di Indonesia sudah lebih 15 ribu orang, dan dunia lebih 1,5 jt jiwa," katanya.

7 dari 7 halaman

Dibutuhkan Dukungan Kolektif

Doni berjanji, akan menelpon satu persatu semua Gubernur, Pangdam dan Kapolda seluruh Indonesia untuk mengingatkan agar benar-benar menjalankan larangan kerumunan massa.

" Jika para pemimpin di daerah tegas menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan maka kita sudah melindungi rakyat kita."

Menurut Doni, percepatan penanganan membutuhkan peran serta semua pihak.

Tanpa dukungan kolektif dari masyarakat, rantai penyebaran Covid-19 akan terus terjadi. Menghindari kerumunan, salah satunya, menjadi langkah yang nyata untuk memutus rantai penyebaran tersebut.

" Upaya bersama dalam perubahan perilaku dibutuhkan dalam adaptasi masa pandemi ini. Salus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Doni.

Beri Komentar