Setiap jemaah haji membutuhkan 3 meter kain batik untuk seragam. Sehingga dengan jumlah jemaah haji 241.000 orang, dibutuhkan 700 kilometer kain batik.
Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.