Advertisement
Hukumnya haram jika dalam jual-beli saham tersebut terdapat unsur riba.
Jual-beli dalam Islam diperbolehkan, dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan.
Khiyar menjadi landasan untuk tetap berbuat jujur dalam transaksi jual beli.
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS
Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak