Peraturan pungutan PPN 1,1 persen ini mulai berlaku sejak 1 April 2022. Namun tak berarti orang yang menjual mobil akan langsung dikenakan pajak ini. Cek dulu aturan lengkapnya.
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) sudah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku 1 Januari 1995. Yang disesuaikan hanya tarif dari 10 persen menjadi 11 persen.