Advertisement
Kasus itu kembali diungkit oleh pelapor yang tidak terima kasus itu ditutup. Polisi memang sempat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.
Sebagian warga Bangkalan mengatakan lamaran saat masih kecil sudah biasa dilakukan di daerah mereka.
Terjadi pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kemenag menegaskan pernikahan di bawah usia 19 tahun melanggar UU
Ia bahkan berencana untuk memiliki anak setelah sang istri berusia 20 tahun.
Sedih jika tahu kisah di baliknya.
Meski mereka masih belia, cobalah melihat masa depan mereka.
Kedua mempelai berinisial AD dan Dy.
Dukung UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Polytron Luncurkan Program 'UMKM Naik Level bareng Polytron'
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS
Zalora Rayakan 14 Tahun Inovasi Fashion melalui “ZALORAYA 2026” dalam Glam Fashion Show & Exclusive Brand Collaboration