Advertisement
Kemendag menyatakan TKI atau PMI di luar negeri bisa dengan bebas mengirimkan barang yang diizinkan tanpa dikenakan pembatasan jumlahnya.
Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut Kemendag
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Ciri-ciri Istri Tak Bahagia Dalam Rumah Tangga, Penasaran?
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Mengenal Plutophobia, Orang-orang yang Takut Pada Kekayaan