Perpres Penyesuaian Potongan PPh Dirilis, Segini Potongan Pajak Pegawai
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022.