Perpres Penyesuaian Potongan PPh Dirilis, Segini Potongan Pajak Pegawai

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 27 Desember 2022 18:48
Perpres Penyesuaian Potongan PPh Dirilis, Segini Potongan Pajak Pegawai
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022.

Dream - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru tentang perhitungan pajak penghasilan (Pph) di Indonesia. Kebijakan yang ditandatangan Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

" Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," seperti dikutip dari PP Nomor 55 Tahun 2022.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio).

Ketentuan tentang pungutan PPh di Indonesia sendiri telah mengalami perubahan karena adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang berlaku sejak 1 Januari 2022.

1 dari 4 halaman

Lima Kebijakan PPh

Merujuk pasal 17 ayat (1) dari UU HPP No. 7/2021, ada lima kebijakan perhitungan pajak penghasilan atau PPh untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri. Diantaranya: 

Pertama, penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. 

Kedua, penghasilan lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh 15%

Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25%.

Keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

Terakhir, penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%. 

Sedangkan Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.

2 dari 4 halaman

Negara Kantongi Pajak Kripto Rp231 Miliar dan PPN PPMSE Rp9,6 Triliun

Dream - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan realisasi penerimaan pajak kripto tembus Rp231,75 miliar. Pendapatan negara tersebut terhitung sejak Juni hingga 14 Desember 2022 lalu.

" Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers " APBN KITA Desember 2022" secara daring di Jakarta, dikutip Rabu, 21 Desember 2022.

Rincian dari realisasi pajak kripto tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dengan penyetoran Rp110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp121,31 miliar.

Sri Mulyani menambahkan, pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah.

3 dari 4 halaman

Reformasi pajak yang sudah dilakukan pemerintah adalah penyesuaian tarif PPN sebesar 1 persen. Kebijakan ini telah menambah penerimaan negara Rp53,57 triliun. 

" Penyesuaian tarif PPN ini berlaku pada 1 April 2022," tuturnya.

Realisasi penerimaan negara dari penyesuaian tarif PPN tersebut terdiri dari:

  • April 2022: Rp1,96 triliun
  • Mei 2022: Rp5,74 triliun
  • Juni 2022: Rp6,81 triliun
  • Juli 2022: Rp7,15 triliun
  • Agustus 2022: Rp7,28 triliun
  • September 2022: Rp6,87 triliun
  • Oktober 2022: Rp7,62 triliun
  • November 2022: Rp7,57 triliun, dan
  • Desember 2022: Rp2,57 triliun (terhitung sampai 14 Desember 2022)
4 dari 4 halaman

Bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni PPN PMSE yang realisasinya telah mencapai Rp9,66 triliun dari 134 PMSE.

Secara perinci, realisasi PPN PMSE terdiri dari Rp730 miliar pada Juli-Desember 2020, Rp3,9 triliun pada Januari-Desember 2021, dan Rp5,06 triliun pada Januari-14 Desember 2022.

Untuk diketahui para pemungut PPN PMSE ini di antara berasal dari perusahaan teknologi raksasa dunia diantaranya, Amazon, Google, Facebook, Microsoft, sampai TikTok. 

Selain PPN PMSE adalah pula penerapan pajak layanan teknologi finansial (fintech)-peer to peer (p2p) lending dengan realisasi penerimaan senilai Rp209,8 miliar meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta Rp88,15 miliar PPh 25 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar