Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Pemerintah telah mengubah aturan batasan penghasilan kena pajak (PKP) yang sekarang menjadi minimal Rp5 juta perbulan atau Rp60 juta pertahun. Batas minimal ini naik dari sebelumnya Rp4,5 juta perbulan atau Rp54 juta pertahun yang artinya kini menjadi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketentuan baru perpajakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dirincikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
Mengutip akun Instagram resmi, Ditjen Pajak Republik Indonesia, pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru. Ketentuan ini sudah tertuang dalam Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
“ Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji s.d Rp5 juta sebulan,” demikian dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Selasa, 3 Januari 2023.
Sementara itu bagi karyawan yang memiliki penghasilan Rp5 juta perbulan atau Rp60 juta pertahun akan dikenai pemotongan pajak sebesar 5 persen, sama seperti sebelumnya untuk gaji Rp4,5 juta.
Lalu bagaimana penghitungan pengasilan (PPh) dari gaji tersebut?
Masih mengutip dari sumber yang sama, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta pertahun akan dikenai pajak sebesar Rp300 ribu pertahun dengan rincian sebagai berikut.
- Penghasilan per tahun (x12) - PTKP = PKP
Rp60juta - Rp54 juta = Rp6 juta
- PKP x 5%= total pajak terutang
Rp6 juta x 5% = Rp300 ribu
Dalam penghitungan pajak satu tahun itu dapat dihitung kembali pajak yang harus dibayar adalah Rp 25 ribu perbulan.
Jika pajak PPh pegawai dengan penghasilan Rp5 juta per bulan takkan mengalami kenaikan, berbeda halnya dengan pekerja bergaji di atasnya. Para pegawai yang memiliki gaji di atas Rp60 juta setahun justru dipungut PPh yang lebih rendah dengan ketentuan baru merujuk UU HPP ini.
Sebagai ilustrasi, pegawai yang memiliki gaji Rp10 juta per bulan akan mendapat penghasilan setahun Rp120 juta. Dengan nilai PTKP Rp 54 juta, penghasilan yang dikenakan ketentuan PPh untuk pegawai dengan gaji Rp10 juta sebulan adalah Rp66 juta.
Merujuk pada ketentuan UU HPP, para pegawai dengan penghasilan setahun Rp60juta-250 juta akan dikenakan dua lapisan tarif PPh. Pertama penghasilan kena pajak setahun yaitu sebesar 5 karena pendapatan setahun melampaui Rp60 juta persen. Di lapisan pertama ini objek pajak akan dipungut tarif sebesar Rp3 juta.
Lapisan kedua adalah tarif PPh sebesar 15 persen dari sisa PKP sebesar Rp6 juta atau sebesar Rp900 ribu.
Dengan demikian total tarif pajak yang dikenakan untuk pegawai berpenghasilan Rp10 juta per bulan adalah senilai Rp3,9 juta.
Jika menggunakan ketentuan UU PPh lama, tarif pajak yang dibayar pegawai ini sebesar Rp4,9 juta.
Sebagai gambaran berikut adalah ilustrasi tarif PPH berdasarkan ketentuan lama berupa UU PPh dan aturan baru UU HPP seperti dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri.
Sebagai informasi tambahan, aturan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini juga diubah untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Berikut ini ketentuan PPh yang baru berdasarkan lapisan gaji:
- Penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampa Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan PPh 30 persen
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen
Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memperbarui aturan terkait batas penghasilan kena pajak (PKP). Berdasarkan aturan yang baru, pegawai yang mendapat gaji Rp5 juta perbulan atau Rp60 juta pertahun bakal dikenai pajak sebesar 5 persen.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dirincikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
" Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Sebelumnya karyawan yang terkena Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen adalah yang mendapatkan penghasilan minimal Rp4,5 juta perbulan. Sehingga untuk saat ini pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta perbulan atau Rp54 juta pertahun tidak lagi dikenakan PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tujuan perubahan ini diketahui untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Sri Mulyani juga merubah aturan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Berikut ini ketentuan PPh yang baru berdasarkan lapisan gaji:
- Penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampa Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan PPh 30 persen
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online