Shutterstock.com
Dream – Sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan, wajib bagi kalian untuk membayar segala jenis pajak. Pajak tidak hanya ada di Indonesia saja, hampir seluruh negara yang ada di dunia juga memberlakukan pajak bagi warga negaranya.
Pajak merupakan iuran dari rakyat untuk negara yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Menurut Charles E.McLure, seinor emeritus dalam bidang pajak dan ekonomi, pajak merupakan retribusi atau kewajiban finansial yang ditangguhkan kepada seseorang atau suatu badan oleh negara atau institusi.
Pajak diberlakukan agar negara dapat membiayai berbagai macam pengeluaran untuk pelayanan umum kepada masayrakat. Karena telah ditetapkan juga oleh undang-undang, membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara.
Masyarakat yang menolak membayar pajak berarti melawan hukum dan akan mendapatkan sanksi. Untuk mencegahnya, kalian harus mengerti terlebih dahulu jenis pajak yang ada di Indonesia.
Kali ini, Dream akan memberikan informasi tentang jenis pajak, sebagaimana dikutip dari laman remi pemerintah, pajak.go.id berikut ini:

PPh merupakan salah satu pajak yang dikenakan kepada orang secara pribadi ataupun sebuah badan institusi atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan yang dimaksud di sini menurut Direktorat Jenderal Pajak adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik itu berasal dari Indonesia ataupun dari Luar Negeri.
Penghasilan ini juga dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Secara sedernahanya, penghasilan ini bisa berupa gaji, honorarium, keuntungan usaha, hadiah dan masih banyak lainnya.

Jenis pajak di Indonesia berikutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak. Tentu saja kalian sudah begitu familiar dengan pajak yang satu ini, sebab pajak ini kerap kalian temukan di restoran, supermarket, swalayan dan masih banyak lainnya.
Pajak ini akan dikenakan oleh orang secara pribadi, perusahaan ataupun pemerintah yang telah mengonsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak. Perlu diketahui, semua barang dan jasa yang ada di Indonesia termasuk ke dalam Barang dan Jasa Kena Pajak. Memang terdapat beberapa barang atau jasa yang tidak akan dikenakan PPN, sebab hal tersbeut telah ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN.

Selain PPN, terdapat pajak lainnya yang juga di bidang barang dan jasa yaitu Pajak Barang Mewah (PPNBM). Perbedaan antara PPN dan PPNBM adalah golongan dari barang atau jasa itu sendiri. Secara sederhana, PPNBM itu merupakan suatu pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak yang tergolong mewah. Barang-barang yang tergolong ke dalam barang mewah yaitu:

Jenis pajak di Indonesia selanjutnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagi kalian yang telah memiliki rumah ataupun bangunan pribadi tentu saja sudah tidak asing lagi dengan pajak ini. PBB sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah atau pemanfaatan bangunan. Jenis pajak ini merupakan Pajak Pusat meskipun demikian hampir semua realisasi penerimaan PBB akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik itu di Provinsi maupun di Kabupaten ataupun Kota.

Jenis pajak berikutnya adalah Bea Materai (BM). Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Bea Materai sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti misalnya akta notaris, surat perjanjian, surat berharga, hingga kwintansi. Dokumen-dokumen tersebut akan dikenakan pajak jika memuat sejumlah uang melebihi jumlah yang telah ditentukan oleh Undang-Undang pajak.
Objek Bea Materai sendiri yaitu:
Sumber: pajak.go.id
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang