Shutterstock.com
Dream – Sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan, wajib bagi kalian untuk membayar segala jenis pajak. Pajak tidak hanya ada di Indonesia saja, hampir seluruh negara yang ada di dunia juga memberlakukan pajak bagi warga negaranya.
Pajak merupakan iuran dari rakyat untuk negara yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Menurut Charles E.McLure, seinor emeritus dalam bidang pajak dan ekonomi, pajak merupakan retribusi atau kewajiban finansial yang ditangguhkan kepada seseorang atau suatu badan oleh negara atau institusi.
Pajak diberlakukan agar negara dapat membiayai berbagai macam pengeluaran untuk pelayanan umum kepada masayrakat. Karena telah ditetapkan juga oleh undang-undang, membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara.
Masyarakat yang menolak membayar pajak berarti melawan hukum dan akan mendapatkan sanksi. Untuk mencegahnya, kalian harus mengerti terlebih dahulu jenis pajak yang ada di Indonesia.
Kali ini, Dream akan memberikan informasi tentang jenis pajak, sebagaimana dikutip dari laman remi pemerintah, pajak.go.id berikut ini:
PPh merupakan salah satu pajak yang dikenakan kepada orang secara pribadi ataupun sebuah badan institusi atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan yang dimaksud di sini menurut Direktorat Jenderal Pajak adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik itu berasal dari Indonesia ataupun dari Luar Negeri.
Penghasilan ini juga dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Secara sedernahanya, penghasilan ini bisa berupa gaji, honorarium, keuntungan usaha, hadiah dan masih banyak lainnya.
Jenis pajak di Indonesia berikutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak. Tentu saja kalian sudah begitu familiar dengan pajak yang satu ini, sebab pajak ini kerap kalian temukan di restoran, supermarket, swalayan dan masih banyak lainnya.
Pajak ini akan dikenakan oleh orang secara pribadi, perusahaan ataupun pemerintah yang telah mengonsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak. Perlu diketahui, semua barang dan jasa yang ada di Indonesia termasuk ke dalam Barang dan Jasa Kena Pajak. Memang terdapat beberapa barang atau jasa yang tidak akan dikenakan PPN, sebab hal tersbeut telah ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN.
Selain PPN, terdapat pajak lainnya yang juga di bidang barang dan jasa yaitu Pajak Barang Mewah (PPNBM). Perbedaan antara PPN dan PPNBM adalah golongan dari barang atau jasa itu sendiri. Secara sederhana, PPNBM itu merupakan suatu pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak yang tergolong mewah. Barang-barang yang tergolong ke dalam barang mewah yaitu:
Jenis pajak di Indonesia selanjutnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagi kalian yang telah memiliki rumah ataupun bangunan pribadi tentu saja sudah tidak asing lagi dengan pajak ini. PBB sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah atau pemanfaatan bangunan. Jenis pajak ini merupakan Pajak Pusat meskipun demikian hampir semua realisasi penerimaan PBB akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik itu di Provinsi maupun di Kabupaten ataupun Kota.
Jenis pajak berikutnya adalah Bea Materai (BM). Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Bea Materai sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti misalnya akta notaris, surat perjanjian, surat berharga, hingga kwintansi. Dokumen-dokumen tersebut akan dikenakan pajak jika memuat sejumlah uang melebihi jumlah yang telah ditentukan oleh Undang-Undang pajak.
Objek Bea Materai sendiri yaitu:
Sumber: pajak.go.id
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib