Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penyesuaian besar MDR untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.
Mulai hari ini, penduduk Indonesia dan Malaysia dapat melakukan pembayaran ritel di kedua negara dengan cara memindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau DuitNow QR Code.
Masyarakat di wilayah Indonesia dan Thailand dapat menggunakan aplikasi pembayaran yang terdapat pada gawai dengan memindai Thai QR Codes dan QRIS dalam melakukan transaksi pembayaran di merchant.