Advertisement
Kesal dan kecewa tidak diperbolehkan masuk masjid.
Pelaksanaan sholat Jumat berjamaah di masjid namun dengan mengikuti SOP kesehatan yang sudah ditentukan.
Jemaah dibatasi hanya 50 orang dan Sholat Jumat dilaksanakan dalam dua shift.
Hari Jumat memiliki banyak kemuliaan dan keutamaan tersendiri.
Dibagi dua shift, ditambah ujung nomor ponsel
MUI mengeluarkan fatwa Sholat Jumat secara bergelombang atau lebih dari satu kali di satu tempat di waktu berbeda tidak sah.
Masjid Istiqlal masih tiadakan layanan ibadah, menunggu keputusan dari Imam Besar.
Sholat Jumat bisa tidak di masjid jami', bisa juga di tempat yang suci asal syaratnya terpenuhi.
Fatwa MUI menyatakan umat Islam boleh kembali beraktivitas ibadah jika berada di daerah yang kasus Covid-19 dinyatakan telah terkendali.
Mari bertawakal kepada Allah agar dijauhkan dari wabah.
Jemaah diminta mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur.
Akan disediakan alat pemindai suhu tubuh dan hand sanitizer.
Namun banyak juga yang menanyakan keabsahan sholat sambil gendong anak.
Didenda jutaan rupiah.
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Sisi lain Bupati Wanita Pertama Di Lebak
Sudah Tahu Belum? Ini 5 Cara Mudah Mengenali Uang Palsu
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Warga Keluhkan Panas Ekstrem di Indonesia, Ini Penyebabnya!