Bupati menyatakan pelonggaran ini diberlakukan karena status Tangerang Selatan yang kini masuk zona kuning Covid-19. Meski mengizinkan sholat tarawih di masjid, prokes harus diterapkan ketat.
Di tengah pandemi corona, Kemenag menghimbau umat Islam untuk melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah. Termasuk Sholat Tarawih dan Witir. Berikut Tata Caranya.