Ilustrasi.
Dream – PT Internux menghentikan sementara pembelian baru paket berlangganan dan isi ulang Bolt. Perusahaan ini menunggu arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“ Sehubungan dengan hal ini, PT INTERNUX memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemkominfo,” kata Presiden Directur Internux, Dicky Moechtar, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Rabu 21 November 2018.
Dicky mengatakan perusahaan telah mengajukan proposal penyelesaian pelunasan tunggakan pembayaran frekuensi pada 2016 dan 2017. Kewajiban yang harus dibayar Internux untuk Bolt sebesar Rp343 miliar.
Poposal ini mendorong Kominfo menunda sementara pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz dengan lebar pita 15 MHz di Zona 4 (Jabodetabek dan Banten).
“ Perseroan telah sepenuhnya mewujudkan komitmen dalam pembangunan jaringan BWA dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan,” kata dia.
Dream - Nasib izin frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux, penyedia layanan internet 4G, Bolt, akan ditentukan siang ini, Senin, 19 November 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi dua perusahaan itu.
" SK pencabutan izin frekuensi First Media dan Bolt sedang dalam proses paraf pejabat. Akan segera kami keluarkan siang ini," kata Plt Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, kepada Liputan6.com, Senin, 19 November 2018.
Tidak hanya First Media dan Bolt, rencananya Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.
Pencabutan izin penggunaan pita frekuensi diambil karena ketiga perusahaan tersebut belum melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3GHz hingga akhir masa tenggat, 17 November 2018.
Sebelumnya, Ferdinandus mengatakan, hingga batas akhir, Sabtu, 17 November 2018 pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi.
Dua unit usaha di bawah naungan grup Lippo itu belum membayar tagihan BHP 2,3 GHz sejak 2017 hingga 2018. Total, tunggakan keduanya mencapai Rp 708,4 miliar, sudah termasuk denda.
First Media menunggak Rp 364,8 miliar dan Bolt berutang Rp 343,5 miliar.
Sementara itu, PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi bagian utara ini juga belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun. Adapun total tunggakan BHP frekuensi PT Jasnita sebesar Rp 2,1 miliar.
(ism, Sumber: Liputan6.com/ Iskandar)
Dream – Nasib izin frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux—penyedia layanan internet 4G, Bolt— ditentukan hari ini. Jelang penentuan beroperasinya layanan First Media, guncangan sudah mulai terasa di pasar modal.
Pada sesi pertama perdagangan hari ini, Senin 19 November 2018, harga saham emiten berkode KBLV turun Rp20 (5,38%) ke Rp352.
Sejak dibuka pagi ini, saham First Media memerah di level Rp280.
Saham ini telah diperdagangkan sebanyak 8 kali. Jumlah saham yang ditransaksikan sebanyak 44 lot dengan nilai Rp1,53 juta.
Sekadar informasi, Kementerian Komuniksi dan Informatika berencana untuk mengeluarkan pencabutan izin frekuensi dua perusahaan itu.
" SK (Surat Keputusan) pencabutan izin frekuensi First MEdia dan Bolt sedang dalam proses paraf pejabat. Akan segera kami keluarkan siang ini," kata Plt humas Kominfo, Ferdinandus Setu, kepada Liputan6.com, hari ini.
Tidak hanya First Media dan Bolt, rencananya Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.
Pencabutan izin penggunaan pita frekuensi diambil karena ketiga perusahaan tersebut belum melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3GHz hingga akhir masa tenggat, 17 November 2018.
Sebelumnya, Ferdinandus mengatakan, hingga batas akhir, Sabtu, 17 November 2018 pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi.
Dua unit usaha di bawah naungan grup Lippo itu belum membayar tagihan BHP 2,3 GHz sejak 2017 hingga 2018. Total, tunggakan keduanya mencapai Rp708,4 miliar, sudah termasuk denda. First Media menunggak Rp364,8 miliar dan Bolt berutang Rp343,5 miliar. Sementara itu, PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi bagian utara ini juga belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun. Adapun total tunggakan BHP frekuensi PT Jasnita sebesar Rp2,1 miliar.
Kabar terbaru seperti dikutip Liputan6.com, Kementerian Kominfo berencana mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux (selaku operator penyedia layanan internet 4G Bolt).
" SK pencabutan izin frekuensi First Media dan Bolt sedang dalam proses paraf pejabat. Akan segera kami keluarkan siang ini," kata Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, Senin (19/11/2018), melalui pesan singkat.
Tidak hanya First Media dan Bolt, Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2.3GHz yang dimiliki oleh PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
(Sumber: Liputan6.com/Iskandar)
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi