Pantai Ancol (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin, 14 September 2020 pukul 00.00 WIB. Keputusan ini diambil menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Jakarta.
Sejumlah rumah sakit rujukan untuk perawatan Covid-19 sampai kelebihan kapasitas. Tingkat keterisian rumah sakit antara 60 sampai 100 persen sehingga tidak mampu menampung pasien baru.
" Kita memasuki pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di akun Instagramnya, @aniesbaswedan.
Selama pemberlakukan PSBB total, sejumlah tempat harus ditutup, terutama sektor pariwisata. Pemprov DKI pun melakukan penutupan banyak destinasi wisata untuk mencegah potensi penularan secara lebih luas.
" Seiring ditetapkannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 mendatang, sekaligus sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata," kata Anies.
Selama ditutup, diberlakukan pembersihan di kawasan wisata tersebut. Sedikitnya, ada 27 destinasi wisata ditutup selama PSBB total.
Destinasi tersebut tersebar di seluruh kawasan DKI Jakarta. Termasuk pula tempat wisata di Kepulauan Seribu.
27 tempat wisata DKI Jakarta ditutup selama PSBB Total (Sumber: Instagram @aniesbaswedan)
Advertisement
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5 Persen, Prabowo: Masih Tinggi Dibandingkan Seluruh Dunia