PeduliLindungi (Shutterstock.com)
Dream - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi kewajiban pada sektor pariwisata. Ketentuan ini berlaku baik untuk pelaku industri pariwisata maupun pengunjung untuk mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 di destinasi.
" Indonesia saat ini sedang masa pemulihan dari pandemi Covid-19," ujar Sandi saat Weekly Press Briefing pada Senin, 06 September 2021.
Meski dalam masa pemulihan, Sandi mengeaskan masyarakat tidak boleh lengah dan abai terhadap protokol kesehatan. Sebab potensi penularan Covid-19 masih ada.
Sandi juga mengimbau masyarakat yang ingin berpergian untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu. Dengan begitu, perjalanan akan aman dan nyaman.
Untuk pelaku usaha bidang pariwisata, perdagangan, transportasi, Sandi menekankan penggunaan PeduliLindung. Aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk pengecekan yang cukup efektif.
" Aplikasi PeduliLindungi sangat praktis, dan ke depannya sedang dirancang untuk disempurnakan," kata Sandi.
Sandi mengatakan sudah banyak masyarakat yang menginstal aplikasi PeduliLindungi dan menggunakannya untuk berbagai aktivitas. Hingga saat ini, 30 juta pengguna sudah mengunduh PeduliLindungi dan lebih dari 20 juta orang menggunakannya.
Tak hanya di dalam negeri, kata Sandi, masyarakat yang sedang di luar negeri juga bisa mengaksesnya. Sebab, aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah pengecekan kesehatan serta memastikan seseorang sudah divaksin atau belum.
Selain itu, aplikasi juga sudah dilengkapi indikator warna hijau, kuning, merah, serta hitam. Warna ini berfungsi untuk mengetahui status lokasi dan pengguna sehingga memudahkan penanganan Covid-19.
Lebih lanjut, Sandi mengungkapkan Pemerintah menggenjot angka vaksiniasi di seluruh Indonesia. Khususnya di pedesaan yang sedang menjadi target wisata.
" Maka kita harus bergotong-royong agar pandemi bisa segera diatasi," ungkap Sandi.
Laporan : Delfina Rahmadhani
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib