Destinasi Wisata Kepulauan Seribu Sudah Buka Lagi, Saatnya Liburan Aman

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 23 Oktober 2021 13:10
Destinasi Wisata Kepulauan Seribu Sudah Buka Lagi, Saatnya Liburan Aman
Pengunjung wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Dream - Kepulauan Seribu jadi salah satu destinasi favorit bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya. Sayangnya selama Covid-19 tempat ini harus ditutup untuk sementara waktu.

Seiring dengan status PPKM Level 2 yang diberlakukan di DKI Jakarta, sejumlah destinasi wisata dibuka secara bertahap. Termasuk pula Kepulauan Seribu yang punya wisata alam menakjubkan.

Keputusan ini diambil Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Seribu. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin liburan ke tempat ini.

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengatakan beberapa syarat tersebut yaitu pengunjung diharuskan sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan status hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk.

" Hasil pindai barcode PeduliLindungi berwarna hitam akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan dan dilarang berangkat," ujar Junaedi, dikutip dari Liputan6.com.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah dibolehkan berwisata di Kepulauan Seribu. Tetapi, anak harus dalam pendampingan orangtua yang sudah divaksin.

 

1 dari 1 halaman

Pindai di Dermaga

Pemindaian dilakukan di dermaga sebelum menyeberang. Jika hasilnya merah, maka calon pengunjung dilarang menyeberang. Kecuali pengunjung yang tidak dapat divaksin karena alasan komorbid, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit ditandatangani dokter pemerintah.

Warna hijau akan mendapat perawatan dari petugas. Sedangkan warna hijau boleh menyeberang.

" Berwarna hikau dapat melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan," ucap Junaedi.

Kepulauan Seribu© Shutterstock.com

Selanjutnya, Junaedi mengatakan alur keberangkatan dan kedatangan di dermaga akan dibuat dua jalur. Pada jalur pertama untuk pengunjung bukan berdomisili di Kepulauan Seribu dan para wisatawan dan jalur kedua untuk warga Kepulauan Seribu.

Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi 25 persen. Juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

Beri Komentar