MRT Jakarta (Shutterstock.com)
Dream - Seluruh moda transportasi di DKI Jakarta kini mensyaratkan penggunaan sertifikat vaksinasi. Para calon penumpang diharuskan menunjukkan sertifikat tersebut sebelum naik.
Salah satunya ketika ingin naik MRT. Bukti vaksinasi minimal dosis harus diperlihatkan kepada petugas.
Lewat akun resminya di Instagram, @mrtjakarta, ketentuan ini diberlakukan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan. SK itu memuat kewajiban calon penumpang MRT memiliki sertifikat vaksinasi.
" Sehubungan dengan telah dikeluarkannya SK Kepala Dinas Perhubungan No. 321 Tahun 2021, pengguna MRT Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Tetapi, ada lho penumpang yang bebas dari syarat ini. Selama penumpang tersebut memenuhi syarat khusus.
© MRT Jakarta (Shutterstock.com)
Syarat tersebut yaitu dalam masa tenggang tiga bulan setelah sembuh dari terkonfirmasi positif. Penumpang kategori ini diharuskan menunjukkan hasil laboratorium yang menyatakan dia positif Covid-19.
Selain itu, penumpang dengan kontraindikasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Mereka dapat menggunakan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa divaksinasi.
Sedangkan kategori terakhir yaitu anak-anak usia di bawah 12 tahun. Selebihnya, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi.
Jadi, buat kamu yang belum vaksin, segera vaksin ya.