Ilustrasi/Shutterstock
Dream – Islam telah mengatur segala perbuatan yang harus dijalankan dan dijauhi oleh umatnya. Semua tertera dalam Quran dan diperjelas oleh hadis Nabi. Dua pegangan hidup seorang muslim ini menjadi rambu tentang baik atau buruknya jika suatu perbuatan dilakukan di dunia.
Ajaran Islam juga mengatur dengan jelas etika dan norma dalam berhubungan intim sepasangan suami istri (Pasutri).
Bukan rahasia lagi jika masih ada pasangan yang berusaha memuaskan kebutuhan biologisnya dengan melakukan fantasi sebelum bersenggama seperti oral seks atau mencium kemaluan pasangan.
Namun bagaimana pandangan Islam terkait perilaku berhubungan intim tersebut?
Berikut hukum oral seks menurut beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama seperti yang dikutip postingan Instagram Ustaz dr Raehanul Bahraen.
Beberapa alasan ulama dengan tegas melarang aktivitas hubungan intim secara oral kepada pasangannya. Setidaknya ada lima alasan gaya berhubungan tersebut dilarang, yaitu:
Pertama, sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.
Kedua, menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.
Ketiga, mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.
Keempat, oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.
Kelima, beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.
Namun ada pendapat yang membolehkan, dengan syarat tidak terkena madzi. Karena madzi hukumnya najis, maka harus dibersihkan dahulu karena akan keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang.
Ada beberapa alasan ulama membolehkan, yaitu:
1. Ada ulama yang membolehkan selama dalam batasan yang pantas. Misalnya tidak melakukan senggama di dubur.
“ Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).
2. Selain itu suami boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid.
“ Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).
Sebaiknya kita menghindarinya demi menjaga etika dan norma. Terlebih hal tersebut rawan dengan najis dan akan berdampak pada kesehatan jika dilakukan secara terus menerus.
(Laporan: Yuni Puspita Dewi, Sumber: @raehanul_bahraen)
7 Potret Adu Mewah Rumah Artis Keturunan Arab, Shireen Sungkar Mewahnya Bak Istana Raja Minyak
3 Potret Rumah Artis di Klaten yang Jarang Terekspos, Milik Dono Warkop Kumuh & Terbengkalai!
Rafathar Tolak Kotak Makan Pemberian Sang Nenek, Netizen Menjerit Saat Tahu Harganya
Kronologi Wanita di Cengkareng Dibunuh Setelah Bukber, Diduga Akibat Cinta Segitiga
Cuma Main ke Empang, Harga Busana yang Dikenakan Lesti Bikin Netizen Syok