MH (paling Kanan) Dan Guru Budi Yang Jadi Korban Penganiayaan (Foto: Planet Merdeka)
Dream - MH seorang siswa sekolah yang menganiaya sang guru Achmad Budi Cahyanto menjadi sorotan di dunia pendidikan tanah air. Guru honorer SMA Negeri 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Madura itu meninggal dunia setelah mendapatkan penganiayaan.
Atas tindakannya, MH ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat. Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, MH dijerat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Hukuman itu didasari karena usianya yang masih belum dewasa. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada 6 Maret 2018, MH divonis hakim dengan hukuman penjara 6 tahun.
" Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto," kata Hakim Ketua selaku Purnama.
© Dream
Purnama mengatakan majelis hukum sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai dengan isi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
" Dengan demikian, MH dijatuhi hukuman enam tahun penjara" ujar Purnama.
" Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun," kata Purnama.
Sebelum putusan ini dibacakan, MH tampak mencium tangan sang ibu.
Kuasa hukum MH belum dapat menanggapai vonis yang diberikan majelis hakim.
Sumber: Planet Merdeka