Dream - Polisi menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa status Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adam Deni dilaporkan atas dugaan tindak pidana mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Saksi terlapor dan saksi ahli telah diperiksa dalam perkara ini. Humas Polri pun mengimbau ke masyarakat untuk tidak sembarangan mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.
Adam Deni diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE.
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air

Persahabatan yang Kuat Bisa Memperkuat Kesehatan Mental dan Fisik Milik Seseorang

Kerangka Berusia 3.500 Tahun dari Vietnam Mengungkap Asal-Usul Sifilis