Dream - Polisi menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa status Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adam Deni dilaporkan atas dugaan tindak pidana mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Saksi terlapor dan saksi ahli telah diperiksa dalam perkara ini. Humas Polri pun mengimbau ke masyarakat untuk tidak sembarangan mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.
Adam Deni diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR