Dream - Beberapa waktu lalu di Tiongkok ramai beredar foto foto menghebohkan yang memperlihatkan hewan dibungkus hidup-hidup dalam kantong plastik untuk dijadikan gantungan kunci. Aksi ini sontak menimbulkan kontroversi dikalangan netizen karena dianggap penyiksaan terhadap hewan.
Dilansir dari laman thedailyscrolls.com, hewan yang masih hidup ini diletakkan di dalam kantong plastik berisi air khusus warna warni yang bertujuan untuk membuat hewan itu terus hidup dalam jangka waktu yang cukup lama. Walau pada kenyataannya banyak hewan yang mati dalam kurun waktu yang sebentar karena kehabisan oksigen.
Gantungan Kunci hewan hidup ini dijual luas dan bebas seperti di stasiun kereta, pinggir jalan hingga pusat perbelanjaan. Pembeli akan ditawarkan hewan seperti kura-kura, cicak, ikan, serta hewan hewan lainya yang memiliki ukuran kecil.
Walau sudah berlangsung lama, pemerintah Tiongkok seolah tidak peduli dan membiarkan tindakan.
Video yang diunggah akun AppleDailyEnglish di situs berbagi video youtube jelas menggambarkan betapa menderitanya hewan hidup dalam plastik kecil gantungan kunci tersebut. (sumber youtube : AppleDailyEnglish)
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali