Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 Februari 2023.
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air

Persahabatan yang Kuat Bisa Memperkuat Kesehatan Mental dan Fisik Milik Seseorang

Kerangka Berusia 3.500 Tahun dari Vietnam Mengungkap Asal-Usul Sifilis