Ilustrasi Hajatan Di Jalan Umum (nu.or.id)
Dream - Sering dijumpai umat muslim menggelar hajatan baik pesta pernikahan, khitanan, aqiqah, bahkan pengajian di jalan umum. Ini lantaran tidak adanya cukup ruang untuk menggelar hajatan tersebut.
Meski sudah terdapat gedung yang bisa disewa, tidak semua orang mampu. Mungkin bagi mereka dengan rezeki berlimpah, dapat menggelar hajatan pribadi di gedung
Lantas, bagaimana bagi mereka yang kurang mampu? Apakah tidak boleh menggelar hajatan hanya karena tidak dapat menyewa gedung?
Dikutip dari laman nu.or.id, banyak kitab rujukan fikih tidak membolehkan menggelar hajatan di jalan umum. Dasarnya, hajatan tersebut dinilai mengganggu kepentingan umum yaitu banyak pengguna jalan tidak bisa melintas.
Meski demikian, dalam kasus tertentu penggunaan jalan umum untuk hajatan pribadi dibolehkan, tentu dengan beberapa syarat. Menurut pendapat Sulaiman bin Umar bin Mansur Al Ujaili Al Azhari dalam kitab Hasyiyah Jamal 'Ala Syarhi Minhaj, hajatan tersebut dimaafkan asalkan memberi sebagian jalan agar memungkinkan orang lain bisa melintas.
Advertisement
Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan

Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo

Sederet Alasan untuk Investasi Emas 'Hijau'


5 Cara Membantu Tubuh Mengeluarkan Mikroplastik, Bisa Dimulai dari Konsumsi Makanan Bergizi

Alkimia: Ilmu Kuno yang Dipelajari Berabad-Abad, Adakah Hubungannya dengan Kimia Modern?

Teh Panas atau Es, Mana yang Lebih Banyak Mengandung Antioksidan?

Benarkah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan? Studi Ungkap Jawabannya Tak Sesederhana Itu

Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

Pengeluaran Rp1,65 Juta, BPS Bongkar Uang WNI Menguap Kemana Saja

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif