Foto : Shutterstock
Dream - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim. Jika ditinggalkan, maka seseorang wajib menggantinya di hari lain di luar Ramadan.
Namun ada kalanya seorang Muslim sudah meninggal saat belum sempat membayar utang puasanya. Bagaimana hukumnya?
Terdapat hadis yang menerangkan hukum utang puasa orang yang meninggal, sebagaimana disampaikan oleh Aisyah RA.
" Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Cara membayar puasa orang meninggal dibutuhkan untuk mengetahui langkah apa yang diperlukan bagi ahli waris si mayit.
Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “ Barangsiapa memiliki utang puasa ketika meninggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara membayar fidyah atau memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.”
Mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Hal yang lebih utama dari fidyah adalah membayar utang puasa dengan mengganti puasa yang dilakukan oleh kerabat terdekat atau orang yang diizinkan atau ahli waris si mayit.
Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata, “ Ada seseorang pernah menemui Rasulullah SAW lantas ia berkata, “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qodho’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “ Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “ Iya,”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “ Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqodho puasanya, maka tidak ada qodho’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syaikh Musthofa Al Bugho yang penulis sarikan dari At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib.
Orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qodho puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqodho lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qodho bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa.
Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut,
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “ Jika seseorang sakit di bulan Ramadan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qodho. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud)
Terdapat dua cara membayar puasa orang meninggal:
Adapun bentuk fidyah, disesuaikan dengan ukuran pada zaman ini. Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “ Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqoha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.” (At Tadzhib, hal. 115).
Niat puasa qodho untuk membayarkan puasa orang yang telah meninggal dunia sedikit memiliki perbedaan. Perbedaannya hanyalah terdapat nama orang yang telah meninggal dunia itu, turut disebut dalam pembacaan niatnya.
Diantara niat puasa qadha ini perlu diselipkan nama orang yang telah meninggal tersebut.
“ Nawaitu shouma ghodin an qodhoo i fardho romadhoona” (lalu menyebutkan nama orang yang telah meninggal, yang hendak kamu gantikan puasanya) lillahi ta’ala
Artinya, “ Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
(Diambil dari berbagai sumber)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN