Dianjurkan Mencabut Bulu Ketiak, Bagaimana Jika Dicukur?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 8 Juni 2021 12:13
Dianjurkan Mencabut Bulu Ketiak, Bagaimana Jika Dicukur?
Mencabut bulu ketiak tentu sakit.

Dream - Kebersihan menjadi salah satu bidang yang diperhatikan dalam Islam. Utamanya soal kebersihan diri.

Beberapa ajaran Islam mengenai kebersihan dan kerapian diri terwujud dalam sejumlah amalan. Contohnya memotong rambut, memotong kuku.

Bulu ketiak juga termasuk bagian dari tubuh yang perlu dibersihkan. Para ulama menganjurkan untuk melakukannya dengan cara dicabut.

Mungkin kita tidak bisa menghindari rasa sakit ketika mencabut bulu ketiak. Sehingga, banyak memilih membersihkannya dengan cara mencukur.

Praktik ini tentu tak sesuai dengan anjuran ulama. Tapi apakah tidak boleh dilakukan.

 

1 dari 1 halaman

Ini Kata Ulama

Dalam kitabnya Ihya Ulumiddin, Imam Al Ghazali menyatakan bulu ketiak harus dibersihkan. Dianjurkan bagi seseorang untuk mencabut bulu ketiak setiap 40 hari sekali.

Anjuran ini berlaku untuk orang yang terbiasa mencabut bulu ketiak. Bagi mereka yang suka memotongnya, ini pendapat Imam Al Ghazali.

" Adapun orang yang terbiasa mencukur (bulu ketiak), maka cukup dengan mencukur karena pencabutan sejenis penyiksaan dan tindakan menyakitkan. Sedangkan tujuan dasarnya adalah pembersihan dan untuk mengantisipasi pengendapan kotoran di sela lipatannya. Tujuan itu dapat tercapai dengan pencukuran."

Pendapat senada diungkan Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab.

" Adapun pencabutan bulu ketiak disepakati ulama sebagai sunah dan dilakukan secara periodik sebagaimana keterangan dalam pemotongan kuku. Pencabutan secara periodik berbeda pada masing-masing orang dan kondisi. Lalu pencabutan bulu ketiak itu sunah sebagaimana keterangan hadis, tetapi kalau seseorang memilih cara mencukur, tentu itu dibolehkan."

Dari dua pandangan tersebut, dapat kita ketahui sunah membersihkan bulu ketiak adalah dengan mencabutnya. Tetapi bagi orang yang terbiasa mencukurnya atau karena tidak tahan sakitnya, maka dibolehkan dengan cara mencukur.

Sumber: NU Online.

Beri Komentar