Dream - Umat Muslim tentu mahfum, haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Karena wajib, semua Muslim tentu ingin menunaikannya.
Hukum haji tertuang dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 97.
" Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."
Tapi, tidak semua Muslim mampu, sehingga sebagian dari mereka tidak bisa melaksanakan ibadah haji. Ada sebagian dari mereka yang sampai menabung puluhan tahun demi bisa berangkat haji.
Meski begitu, ada pula mereka yang dihajikan oleh non-Muslim. Penghajian itu dianggap sebagai hadiah seorang non-Muslim kepada Muslim kurang mampu.
Lantas, bagaimana hukum dihajikan oleh non-Muslim? Apakah haji tersebut tidak sah?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, para ulama telah membahas perkara ini dalam khazanah fikih. Para ulama menyatakan berhaji menggunakan uang dari non-Muslim diperbolehkan, asalkan tidak dengan syarat tertentu.
Salah satunya ibadah haji itu sebagai hadiah dari majikan non-Muslim kepada karyawannya yang Muslim. Hal itu tidak dilarang dalam Islam.
Hukum menerima hadiah dari non-Muslim tertuang dalam kitab Al Jami' As Shahih karya Imam Bukhari. Dalam kitab tersebut, Imam Bukhari membuat satu bab khusus tentang bolehnya menerima hadiah dari orang non-Muslim.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
