Dream - Umat Muslim tentu mahfum, haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Karena wajib, semua Muslim tentu ingin menunaikannya.
Hukum haji tertuang dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 97.
" Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."
Tapi, tidak semua Muslim mampu, sehingga sebagian dari mereka tidak bisa melaksanakan ibadah haji. Ada sebagian dari mereka yang sampai menabung puluhan tahun demi bisa berangkat haji.
Meski begitu, ada pula mereka yang dihajikan oleh non-Muslim. Penghajian itu dianggap sebagai hadiah seorang non-Muslim kepada Muslim kurang mampu.
Lantas, bagaimana hukum dihajikan oleh non-Muslim? Apakah haji tersebut tidak sah?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, para ulama telah membahas perkara ini dalam khazanah fikih. Para ulama menyatakan berhaji menggunakan uang dari non-Muslim diperbolehkan, asalkan tidak dengan syarat tertentu.
Salah satunya ibadah haji itu sebagai hadiah dari majikan non-Muslim kepada karyawannya yang Muslim. Hal itu tidak dilarang dalam Islam.
Hukum menerima hadiah dari non-Muslim tertuang dalam kitab Al Jami' As Shahih karya Imam Bukhari. Dalam kitab tersebut, Imam Bukhari membuat satu bab khusus tentang bolehnya menerima hadiah dari orang non-Muslim.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
