Dream - Pernikahan adalah menyatukan dua insan manusia. Sebuah pernikahan mensyaratkan adanya wali, yang menandakan restu orangtua dari masing-masing pihak.
Tetapi, banyak kasus pernikahan berlangsung tanpa restu orangtua. Pernikahan tetap diadakan padahal pihak orangtua mempelai perempuan tidak memberikan restu.
Terkait pernikahan semacam ini, apakah hukumnya tetap sah?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, pernikahan harus memenuhi empat rukun agar sah. Rukun nikah tersebut yaitu shigat atau ijab-qabul, mempelai laki-laki, mempelai perempuan, dua orang saksi, dan wali.
Dari kelima rukun tersebut, apabila satu saja rukun tidak terpenuhi maka pernikahan dapat dinyatakan tidak sah. Terutama restu orangtua pihak perempuan.
Ini karena orangtua pihak perempuan termasuk salah satu rukun pernikahan yang tidak boleh dilanggar.
Selengkapnya, baca pada tautan ini.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global