Dream - Pernikahan adalah menyatukan dua insan manusia. Sebuah pernikahan mensyaratkan adanya wali, yang menandakan restu orangtua dari masing-masing pihak.
Tetapi, banyak kasus pernikahan berlangsung tanpa restu orangtua. Pernikahan tetap diadakan padahal pihak orangtua mempelai perempuan tidak memberikan restu.
Terkait pernikahan semacam ini, apakah hukumnya tetap sah?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, pernikahan harus memenuhi empat rukun agar sah. Rukun nikah tersebut yaitu shigat atau ijab-qabul, mempelai laki-laki, mempelai perempuan, dua orang saksi, dan wali.
Dari kelima rukun tersebut, apabila satu saja rukun tidak terpenuhi maka pernikahan dapat dinyatakan tidak sah. Terutama restu orangtua pihak perempuan.
Ini karena orangtua pihak perempuan termasuk salah satu rukun pernikahan yang tidak boleh dilanggar.
Selengkapnya, baca pada tautan ini.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
