Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Pernikahan adalah menyatukan dua insan manusia. Sebuah pernikahan mensyaratkan adanya wali, yang menandakan restu orangtua dari masing-masing pihak.
Tetapi, banyak kasus pernikahan berlangsung tanpa restu orangtua. Pernikahan tetap diadakan padahal pihak orangtua mempelai perempuan tidak memberikan restu.
Terkait pernikahan semacam ini, apakah hukumnya tetap sah?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, pernikahan harus memenuhi empat rukun agar sah. Rukun nikah tersebut yaitu shigat atau ijab-qabul, mempelai laki-laki, mempelai perempuan, dua orang saksi, dan wali.
Dari kelima rukun tersebut, apabila satu saja rukun tidak terpenuhi maka pernikahan dapat dinyatakan tidak sah. Terutama restu orangtua pihak perempuan.
Ini karena orangtua pihak perempuan termasuk salah satu rukun pernikahan yang tidak boleh dilanggar.
Selengkapnya, baca pada tautan ini.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS

16 Tim Futsal Pelajar Siap Berlaga di Grand Final AXIS Nation Cup 2026, Ini Daftarnya