Dream - Pernikahan adalah menyatukan dua insan manusia. Sebuah pernikahan mensyaratkan adanya wali, yang menandakan restu orangtua dari masing-masing pihak.
Tetapi, banyak kasus pernikahan berlangsung tanpa restu orangtua. Pernikahan tetap diadakan padahal pihak orangtua mempelai perempuan tidak memberikan restu.
Terkait pernikahan semacam ini, apakah hukumnya tetap sah?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, pernikahan harus memenuhi empat rukun agar sah. Rukun nikah tersebut yaitu shigat atau ijab-qabul, mempelai laki-laki, mempelai perempuan, dua orang saksi, dan wali.
Dari kelima rukun tersebut, apabila satu saja rukun tidak terpenuhi maka pernikahan dapat dinyatakan tidak sah. Terutama restu orangtua pihak perempuan.
Ini karena orangtua pihak perempuan termasuk salah satu rukun pernikahan yang tidak boleh dilanggar.
Selengkapnya, baca pada tautan ini.
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%