Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Begini Penjelasan dari Para Ulama

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Jumat, 7 Januari 2022 18:36
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Begini Penjelasan dari Para Ulama
Perbedaan pendapat tersebut muncul karena tidak adanya ayat Al-Quran atau hadis yang menerangkan tentang hukum mengucapkan selamat Natal.

Dream – Hampir setiap tahun topik seputar pemberian ucapan selamat hari Natal menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Masyarakat terbelah menjadi dua kubu perihal boleh idaknya mengucapkan selamat Natal kepada para pemeluk Nasrani. Masing-masing pihak memiliki landasan masing-masing dalam menetapkan sikapnya.

Sehingga tidak mengherankan jika saat hari Natal tiba ada banyak sekali kajian yang membahas tentang hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam. Baik disampaikan dalam suatu majelis pengajian, di media elektronik, dan media online.

Seperti dikutip dari nu.or.id, adanya perbedaan pendapat ini terjadi karena tidak adanya ayat dalam Al-Quran atau pun hadis yang menerangkan secara jelas tentang hukum mengucapkan Natal tersebut. Namun alangkah lebih baik jika sahabat Dream mengetahui lebih jelas pendapat dari masing-masing pihak yang mengatakan boleh mengucapkan selamat Natal dan yang tidak boleh dengan landasannya masing-masing.

Berikut adalah penjelasan tentang hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam antara pihak yang mengatakan boleh dan tidak boleh sebagaimana dirangkum oleh Dream melalui nu.or.id.

1 dari 2 halaman

Pendapat Bahwa Mengucapkan Natal Boleh

Pendapat Bahwa Mengucapkan Natal Boleh

Kelompok ulama yang berpendapat bahwa hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam adalah boleh dengan berlandaskan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang bunyinya sebagai berikut:

لَايَنْهٰىكُمُاللّٰهُعَنِالَّذِيْنَلَمْيُقَاتِلُوْكُمْفِىالدِّيْنِوَلَمْيُخْرِجُوْكُمْمِّنْدِيَارِكُمْاَنْتَبَرُّوْهُمْوَتُقْسِطُوْٓااِلَيْهِمْۗاِنَّاللّٰهَيُحِبُّالْمُقْسِطِيْنَ

Artinya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).

Melalui ayat tersebut diketahui bahwa Allah SWT tidaklah melarang umat-Nya untuk berbuat baik kepada setiap orang. Di mana orang tersebut tidak memeranginya dan juga tidak mengusirnya. Sedangkan mengucapkan selamat hari Natal adalah bentuk dari berbuat baik kepada orang lain, yakni kepada non-Muslim. Sehingga hal inilah yang membuat hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam diperbolehkan.

Selain berlandaskan pada ayat Al-Quran tersebut, ulama juga menggunakan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang bunyinya sebagai berikut:

Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi Muhammad, kemudian ia sakit. Maka, Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: ‘Masuk Islam-lah!’ Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi Muhammad)’. Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar dan bersabda: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.”

Dari hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw memberikan contoh yang baik pada umatnya supaya berbuat baik pada mereka yang non-Muslim. Salah satunya adalah dengan mengucapkan selamat hari Natal. Di mana dengan mengucapkan selamat Natal ini, bisa membuat mereka yang merayakannya merasa bahagia.

Selain itu, mengucapkan selamat Natal bukanlah berarti kita mengakui akan yang mereka percayai. Tetapi menunjukkan bahwa kita menghargai dan menghormati mereka serta saling menjaga kerukunan dalam hidup berdampingan.

2 dari 2 halaman

Pendapat Bahwa Mengucapkan Natal Tidak Boleh

Pendapat Bahwa Mengucapkan Natal Tidak Boleh

Selain ada ulama yang berpendapat bahwa mengucapkan Natal adalah boleh, di sisi lain ada juga yang berpendapat bahwa hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam adalah tidak boleh. Hal ini juga memiliki landasannya sendiri, yakni melalui firman Allah SWT dalam surat Al-Furqan ayat 72 yang bunyinya sebagai berikut:

وَالَّذِيْنَلَايَشْهَدُوْنَالزُّوْرَۙوَاِذَامَرُّوْابِاللَّغْوِمَرُّوْاكِرَامًا

Artinya: Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya. (QS. Al-Furqan: 72).

Melalui ayat tersebut dimaknai bahwa orang yang nantinya akan mendapatkan martabat tinggi di surga adalah orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sedangkan bagi umat Islam yang mengucapkan hari raya pada agama lain, termasuk selamat Natal maka dianggap dengan memberikan kesaksian yang palsu dan membenarkan akan apa yang diyakini oleh umat non-Muslim.

Dari hal tersebut, maka risiko yang diperolehnya adalah tidak mendapat martabat yang tinggi di surga. Oleh karena itulah, hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam adalah tidak boleh atau haram.

Selain dari ayat Al-Quran tersebut, pendapat yang tidak memperbolehkan untuk mengucapkan selamat Natal juga dengan berlandaskan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:

“ Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.”

Tidak hanya digunakan untuk menghukumi dalam mengucapkan selamat Natal saja, hadis tersebut juga diperuntukkan pada ucapan selamat pada hari besar untuk agama lainnya. Di mana hal itu dianggap sudah menyerupai kaum tersebut. Selain itu, hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam dikatakan haram karena sebagai umat Islam sama saja dengan menyebarluaskan ajaran dari orang-orang kafir.

Beri Komentar